Berita Jateng
Skema Transfer Dana Desa Diubah Tahun Ini, Berikut Penjelasan Lengkap Mendes PDTT
Persentase dana desa saat ini sudah berubah yang dahulu 20 persen, 40 persen, dan 40 persen kini berubah menjadi 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Selain itu, dengan transfer langsung ke desa, lanjutnya, desa bisa membangun sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing secara efektif.
Uang yang ada juga diharapkan bisa berputar dalam desa sehingga timbul geliat pembangunan dan kemandirian desa.
Di sisi lain, Kepala Desa Teluk Wetan Jepara, Budi Santosa merespon positif perubahan skema tersebut.
"Dengan ditransfer langsung ke desa, itu untuk memutus mata rantai birokrasi dan pastinya lebih efisien," kata Budi saat ditemui seusai acara.
Selain itu, terkait perubahan skema persentase pencairan, merupakan keputusan yang tepat.
Selama ini, dengan skema 20:40:40 persen, acap kali dirinya kesulitan saat membelanjakan dana desa termin ketiga atau terakhir.
Hal itu lantaran sempitnya waktu.
"Kalau yang ketiga cair Desember, kami punya waktu sedikit."
"Desember itu harus habis dananya, tidak bisa dipakai bulan atau tahun berikutnya," ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Jateng, Sugeng Riyanto menambahkan, bantuan dana desa untuk Jawa Tengah tahun ini sebesar Rp 8,2 triliun. (Mamduh Adi)
• PSCS Cilacap Vs Persib Bandung - Jaya Hartono Sudah Ketahui Kelemahan Pasukan Robert Rene Alberts
• Persijap Jepara Vs Persekat Tegal - Arif Budiyono Harap Semua Pemain Bisa Ikuti Instruksi Pelatih
• Pemkab Cari Empat Pejabat Eselon II, Dibuka Hingga 24 Februari, Pendaftar Boleh dari Luar Kudus
• Mbah Hajjah Dibekap Bantal, Dikira Keponakan Bercanda, Ternyata Perampok