Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Cari Empat Pejabat Eselon II, Dibuka Hingga 24 Februari, Pendaftar Boleh dari Luar Kudus

Pemkab Kudus membuka pendaftaran lelang jabatan untuk mengisi kekosongan empat kursi pejabat eselon II hingga 24 Februari 2020.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
istimewa
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo melakukan sensus penduduk online menggunakan tablet, saat sosialisasi di Command Center, Kabupaten Kudus, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus membuka pendaftaran lelang jabatan untuk mengisi kekosongan empat kursi pejabat eselon II hingga 24 Februari 2020.

Empat kursi jabatan yang kosong itu berada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Bencana (P3AP2KB).

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Undangan Sudah Disebar, Calon Pengantin Wanita Tewas Kecelakaan Jelang Tanggal Pernikahan

Dies Natalis UNS 2020, 11 Maret Wapres Maruf Amin Dianugerahi Penghargaan

Kenang Harry Gregg, Laga Chelsea Vs Manchester United, Seluruh Pemain Kenakan Ban Lengan Hitam

Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Catur Widyatno menjelaskan, biarpun pendaftaran sudah dibuka sejak 10 Februari 2020 lalu masih belum ada yang mendaftar.

Dia memprediksikan, pendaftar akan mengambil waktu mendekati penutupan untuk mengirimkan berkasnya.

"Sekarang belum ada yang daftar, karena mereka masih wait and see (mengamati-red) siapa yang mendaftar," ujar dia, saat ditemui Tribunjateng.com. Selasa (18/2/2020).

Catur mengatakan, ‎setiap orang juga hanya boleh mendaftarkan diri untuk satu jabatan yang kosong.

Lelang jabatan itu juga berlaku untuk siapa pun yang memenuhi persyarat‎an, sehingga tidak terbatas hanya pegawai negeri di Kabupaten Kudus.

"Siapa saja boleh mendaftar, termasuk dari luar kabupaten. Asalkan memenuhi persyaratan," ujar dia.

Menurut dia, salah satu persyaratannya yakni pernah menduduki jabatan eselon III atau pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Tingkat III (Diklatpim III).

‎Kemudian pada saat mendaftar, maksimal yang bersangkutan juga belum berusia 56 tahun karena usia pensiun untuk eselon II adalah 58 tahun.

Terungkap Teka-teki Pemilik Mobil Dinas untuk Latihan Nyetir di Pekalongan, Sempat Viral di Medsos

Mbah Hajjah Dibekap Bantal, Dikira Keponakan Bercanda, Ternyata Perampok

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ingin Tambah Momongan, Ditanya Cowok atau Cewek Malah Rafathar Cuek

"Ada yang eselon III tapi belum ikut Diklatpim III ya tidak bisa."

"Ada juga yang sudah punya pengalaman di bidang sama, tetapi usianya lebih‎ dari 56 tahun juga tidak bisa," ujar dia.

Rencananya, setelah penutupan pendaftaran pada 26-29 Februari 2020 pihaknya juga akan melakukan pengecekan rekam jejak calon.

Panitia seleksi lelang jabatan terdiri dari Sekda Kudus, Asisten Administrasi‎ dan perwakilan perguruan tinggi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved