Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan

Pasutri Sekap Siswi SMP 10 Hari, Si Istri Ingin Threesome Agar Lebih Bergairah

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang,"

Tayang:
tribunjateng/ist
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sarkum (51) dan Puroh (29), ditangkap karena menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes, selama 10 hari.

Pasutri tersebut menyekap IT di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome atau persetubuhan bertiga.

Kedua tersangka diduga mempunyai kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Psikolog Viral, Inilah Biodata Lengkap Dedy Susanto dan Riwayat Pendidikannya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wahyu Warga Semarang Mendadak Meninggal di Konter Saat Membeli Hp

Bermodal Emas Batangan Bergambar Soekarno dan Setumpuk Uang, Tukang Batagor Ini Ngaku Dukun

Di Pulau Ini Pernah Ada Dokter Gila yang Suka Siksa Pasien, Tewas Terjun dari Menara

Hal itu disampaikan Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo.

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.

IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan.

Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini.

Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Threesome, Siswi SMP di Brebes Disekap 10 Hari oleh Pasangan Suami Istri"

Kisah Lilik Warga Semarang Temukan Buaya Wakyo Hingga Harus Berpisah Setelah 14 Tahun Dirawat

Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo

Persebaya Kecewa dengan Panitia Piala Gubernur Jatim 2020, Ini Alasannya

Sebelum Helikopter MI-17 Jatuh, Ini yang Dikatakan Praka Yanuarius kepada Ibunya Lewat Telepon

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved