Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Karanganyar Dapat Jatah 12 Ribu Sertifikat, BPN Minta Kawalan Penegak Hukum

95 desa di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi sertifikat tanah dalam progam PTSL 2020.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Pengambilan sumpah janji panitia adjudikasi satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis, dan satuan tugas administrasi PTSL di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 95 desa di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi sertifikat tanah dalam progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karanganyar, Anton Jumantoro saat pengambilan sumpah janji panitia adjudikasi satuan tugas fisik.

Lalu satuan tugas yuridis, dan satuan tugas administrasi PTSL di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (20/2/2020).

Anton menyampaikan, Karanganyar mendapatkan alokasi dalam program PTSL sejumlah 12 ribu sertifikat hak atas tanah dan 20 ribu Peta Bidang Tanah (PBT) pada tahun ini.

Alokasi tersebut tersebar di 95 desa yang ada di 9 kecamatan.

Jumat Malam Hadapi Persekat Tegal, Asri Akbar Ditunjuk Jadi Kapten Persijap Jepara

Info Penting BMKG: Tiga Hari Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah, Daerah Ini Perlu Waspada

Diprediksi Enam Paslon PDIP Lawan Kotak Kosong di Jateng, Krebo: Meringankan Kerja Partai

Pekalongan Berstatus Darurat Banjir, Ribuan Rumah di 9 Desa Terendam, Pengungsi Capai 3.576 KK

"Sesuai surat kepala kantor untuk pembiayaan di BPN itu nol Rupiah."

"Kemudian sudah diakomodir melalui Perbup Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019."

"Menyikapi SKB tiga menteri yang biayanya Rp 150 ribu."

"Kalau di Karanganyar yang agak terjal zona satu itu besarannya Rp 600 ribu, kalau agak dasar Rp 500 ribu," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/2/2020).

Sambungnya, pengurusan kaitannya dengan ATR/BPN tidak dikenakan biaya atau nol Rupiah.

Sedangkan komponen seperti materai, pengukuran atau patok dan rekomendasi ke pihak desa memang itu di luar ATR/BPN.

Dalam penyampaian penyuluhan dan pengukuran pihaknya akan meminta kawalan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Ahmad Mudhor menambahkan, untuk menghidari adanya pungli perlu adanya transparansi, memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selain ada layanan aduan dan adanya pengawasan.

"Proses pengajuannya bagaimana, biayanya berapa, jangka waktu prosesnya berapa lama dan lain-lain."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved