Korupsi BKK Pringsurat
Terbukti Bersalah, Mantan Pengawai BKK Pringsurat Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan pegawai BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menjadi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dhiyan Utama langsung menerima putusan tersebut tanpa mempertimbangkan kemungkinan upaya hukum banding.
• Ajakan Berdamai Ditolak Bikin Keluarga Penabrak Kesal, Tusuk Jerry Hingga Tewas, Abbasri Masih Buron
• Info Penting BMKG: Tiga Hari Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah, Daerah Ini Perlu Waspada
Sebelumnya, Triyono merupakan satu di antara terdakwa yang diseret atas kasus korupsi BKK Pringsurat dengan modus pemberian kredit tidak sesuai ketentuan.
Kredit fiktif, pemberian bunga di atas ketentuan, serta pajak bunga deposito yang ditanggung oleh BKK Pringsurat.
Korupsi ini telah merugikan negara dengan total Rp 114 miliar dan telah menjerat dua mantan direksi BKK Pringsurat, yakni Suharno dan Riyanto.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, keduanya dihukum penjara 12 tahun 6 bulan penjara dan 11 tahun enam bulan penjara. (Adelia Prihastuti)
• Jumat Malam Hadapi Persekat Tegal, Asri Akbar Ditunjuk Jadi Kapten Persijap Jepara
• Diprediksi Enam Paslon PDIP Lawan Kotak Kosong di Jateng, Krebo: Meringankan Kerja Partai
• Kecelakaan Tunggal di Karanganyar, Sopir Truk Teriak Minta Tolong, Nyungsep Jurang, 3 Warga Terluka
• Jadi Alternatif Homebase, PSIS Semarang Kebut Perbaikan Stadion Kebondalem Kendal