Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi BKK Pringsurat

Terbukti Bersalah, Mantan Pengawai BKK Pringsurat Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan pegawai BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menjadi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana persidangan vonis kasus korupsi BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/2/2020). 

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dhiyan Utama langsung menerima putusan tersebut tanpa mempertimbangkan kemungkinan upaya hukum banding. 

Ajakan Berdamai Ditolak Bikin Keluarga Penabrak Kesal, Tusuk Jerry Hingga Tewas, Abbasri Masih Buron

Info Penting BMKG: Tiga Hari Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah, Daerah Ini Perlu Waspada

Sebelumnya, Triyono merupakan satu di antara terdakwa yang diseret atas kasus korupsi BKK Pringsurat dengan modus pemberian kredit tidak sesuai ketentuan.

Kredit fiktif, pemberian bunga di atas ketentuan, serta pajak bunga deposito yang ditanggung oleh BKK Pringsurat.

Korupsi ini telah merugikan negara dengan total Rp 114 miliar dan telah menjerat dua mantan direksi BKK Pringsurat, yakni Suharno dan Riyanto. 

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, keduanya dihukum penjara 12 tahun 6 bulan penjara dan 11 tahun enam bulan penjara. (Adelia Prihastuti)

Jumat Malam Hadapi Persekat Tegal, Asri Akbar Ditunjuk Jadi Kapten Persijap Jepara

Diprediksi Enam Paslon PDIP Lawan Kotak Kosong di Jateng, Krebo: Meringankan Kerja Partai

Kecelakaan Tunggal di Karanganyar, Sopir Truk Teriak Minta Tolong, Nyungsep Jurang, 3 Warga Terluka

Jadi Alternatif Homebase, PSIS Semarang Kebut Perbaikan Stadion Kebondalem Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved