Korupsi BKK Pringsurat

Terbukti Bersalah, Mantan Pengawai BKK Pringsurat Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan pegawai BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menjadi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana persidangan vonis kasus korupsi BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Triyono, mantan pegawai BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menjadi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/2/2020).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Andi Risa Jaya dan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Wiji Pramajati.

Serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum Adi Wiratmoko dan penasihat hukum terdakwa Dhiyan Utama.

Laga Sriwijaya FC Vs PSIS Semarang Tanpa Penonton, Tim Media Sediakan Link Live Streaming

Karena Sering Amblas, Seusai Tinjauan DPUR Karanganyar, Jalan Penghubung Desa Bakal Digeser

“Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah."

"Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pindana terdakwa Triyono."

"Yakni dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Risa Jaya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan terdakwa sebelumnya.

Selain itu Triyono wajib uang pengganti Rp 1,28 miliar. 

Apabila dalam 1 bulan tidak dipenuhi, harta benda disita dan apabila tidak cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Triyono terbukti bersalah karena menghimpun dana nasabah tanpa disetorkan ke BKK Pringsurat.

Karanganyar Dapat Jatah 12 Ribu Sertifikat, BPN Minta Kawalan Penegak Hukum

Pekalongan Berstatus Darurat Banjir, Ribuan Rumah di 9 Desa Terendam, Pengungsi Capai 3.576 KK

Selain itu terdakwa terbukti melakukan penarikan uang di tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.

Kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 miliar dari Triyono digunakan untuk modal usaha sound system.

Serta hiburan karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, membangun rumah, serta membeli mobil.

Yang memberatkan vonis terdakwa yakni terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai extra ordinary crime.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved