Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Zikria Dzatil Penghina Risma Bebas, Dengan Suara Bergetar : Saya Merasakan Kebaikan Bunda Risma

Zikria Dzatil akhirnya bisa menghirup udara luar penjara. Penangguhan penahanan Zikria Dzatil dikabulkan.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Zikria Dzatil, tersangka Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dijemput suaminya Daru Asmara Jaya, usai dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Zikria Dzatil akhirnya bisa menghirup udara luar penjara.

Penangguhan penahanan Zikria Dzatil dikabulkan.

Kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak hanya membuat pelakunya, Zikria Dzatil, jera.

Laudya Cynthia Bella Hapus Foto Suami Engku Emran di Instagram : Tak Ada yang Abadi, Ini Kata Pakar

Kisah Dokter Budi Sylvana saat Evakuasi WNI dari Wuhan China ke Natuna Gara-gara Wabah Virus Corona

Detik-detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Molen di Candi Semarang, Kernet: Rem Blong

Jalan Penghubung Desa Ditutup Sementara di Jenawi Karanganyar, BPBD Pasang Rambu Dilarang Melintas

Perjalanan kasus tersebut mengubah sudut pandang ibu tiga anak tersebut terhadap sosok Risma.

Zikria, seperti dikutip Kompas TV, mengaku, kini ia lebih mengenal siapa Risma sebenarnya.

"Awalnya saya tidak begitu mengenal sosok Bunda Risma dan baru di sinilah (tahanan) saya mengenalnya," kata Zikria.

Dengan suara bergetar, Zikria berharap dapat bertemu langsung dengan Risma.

"Dengan harapan besar, semoga Bunda Risma mau bertemu langsung karena saya merasakan kebaikan sosok Bunda Risma sebagai sosok ibu," ungkap dia.

Sujud syukur dan sungkem

Zikria kini telah menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah.

Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Zikria sempat sujud syukur usai penangguhan penahanannya disetujui, Senin (17/2/2020).

"Sujud syukur di dalam, sungkem dengan suami saya. Kami sangat bersyukur dengan apa yang telah kami sama-sama lalui," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Saat keluar dari tahanan, wajah Zikria semringah.

Ia pun terlihat berkali-kali memeluk dan mencium anak bungsunya yang belum genap berusia dua tahun.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut.

Ia juga dikenai wajib lapor seminggu sekali di Mapolrestabes Surabaya.

Tanggapan Risma

Mendapatkan permintaan bertemu, Risma tidak menolak.

Namun, dirinya juga tidak mengiyakan keinginan Zikria.

Risma melanjutkan, dia tidak ingin memperpanjang kasus penghinaan terhadap dirinya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan surat permohonaan maaf pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang ditujukan kepada dirinya dan masyarakat Surabaya di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan surat permohonaan maaf pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang ditujukan kepada dirinya dan masyarakat Surabaya di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

"Sudah, enggak. Saya enggak mau memperpanjang," ujar Risma di Surabaya, Selasa (18/2/2020).

Risma diketahui telah mencabut laporannya terhadap tersangka penghinanya, Zikria.

Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati dan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandai selesainya persoalan antara Risma dan Zikria. Risma pun mengaku telah memaafkan Zikria.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zikria Dzatil: Awalnya Saya Tak Mengenal Sosok Bunda Risma, di Sinilah Saya Mengenalnya"

Heboh Usulan Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin, Permintaan Menko PMK ke Menteri Agama

Penembakan Brutal di Jerman, 8 Orang Tewas di Bar Shisha Pelaku Masih Berkeliaran

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Hari Ini, Termasuk Jateng

Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid di Pedurungan Semarang, Kompol Eko: Kondisinya Sangat Miris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved