Narkoba
50 Kg Ganja Ditemukan di Dalam Bus, Ternyata Milik 2 Napi Ini
Barang haram tersebut ternyata milik dua orang narapidana, yakni MF (38) dan ND (29).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "50 Kg Ganja di Dalam Bus di Tangerang Milik Dua Napi"
• Sembilan Pemain Timnas Indonesia Dipulangkan Shin Tae-yong, Paling Banyak Asal Bali United
• Korban Tersengat Listrik di Miroto Ulang Tahun ke-12 Hari Ini, Nenek: Dia Pulang Belajar Kelompok
• Terima Tiga Pasien Berstatus Pengawasan Infeksi Corona, RSUP dr Kariadi Semarang Lakukan Ini
• Bahasa Indonesia Makin Mendunia, Digunakan Klub Kasta Kedua Spanyol Sapa Penggemar
Berita Terkait