Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Narkoba

50 Kg Ganja Ditemukan di Dalam Bus, Ternyata Milik 2 Napi Ini

Barang haram tersebut ternyata milik dua orang narapidana, yakni MF (38) dan ND (29).

istimewa
Ilustrasi Ganja 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menemukan sebanyak 50 kilogram ganja di dalam bus di Kota Tangerang.

Barang haram tersebut ternyata milik dua orang narapidana, yakni MF (38) dan ND (29).

Ganja tersebut dibawa dua orang kurir, yakni MM (38) dan BW (23) dari Aceh.

Kisah Mertua Pantau Malam Pertama Anaknya Gara-gara Ngebet Punya Cucu, Sampai Ajari Cara Berhubungan

Berdasarkan Analisis Prabowo, Ada 2 Ancaman bagi Kedaulatan Indonesia

Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid Demi Bisa Makan Kini Tinggal Bersama Keluarga Nur Kholis

Aulia Farhan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

"Narkotika jenis ganja tersebut milik MF (terpidana) dan ND (terpidana) dan akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

MF merupakan warga binaan Lapas Kota Tangerang.

Sementara ND merupakan warga binaan Lapas di Aceh.

Kepolisian sebelumnya menangkap lebih dulu MM dan BW saat penggerebekan di salah satu bus Antar Kota Antara Provinsi (AKAP).

Bus tersebut digerebek di terminal bayangan Po Bus Telaga Indah Jalan Jenderal Sudirman Cikokol Tangerang, Selasa (18/2/2020).

Paket ganja disimpan dalam empat keranjang buah yang ditutupi asam jawa.

Irwan, sopir bus yang membawa paket tersebut mengaku tak tahu bahwa keranjang yang dibawa berisi ganja.

Di dalam bus ada banyak paket kiriman termasuk sepeda motor dan beberapa bungkusan berukuran besar lainnya.

Irwan merasa beruntung bisa lolos dari jebakan bandar ganja yang mengirimkan empat keranjang buah itu.

"Biasanya dia jebak kami, biar kami bisa (ikut) masuk penjara," ujar dia.

Setelah penggerebekan itu, Irwan melanjutkan perjalanannya mengantar paket yang tersisa.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, satu lembar STNK Calya dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua KTP.

Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "50 Kg Ganja di Dalam Bus di Tangerang Milik Dua Napi"

Sembilan Pemain Timnas Indonesia Dipulangkan Shin Tae-yong, Paling Banyak Asal Bali United

Korban Tersengat Listrik di Miroto Ulang Tahun ke-12 Hari Ini, Nenek: Dia Pulang Belajar Kelompok

Terima Tiga Pasien Berstatus Pengawasan Infeksi Corona, RSUP dr Kariadi Semarang Lakukan Ini

Bahasa Indonesia Makin Mendunia, Digunakan Klub Kasta Kedua Spanyol Sapa Penggemar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved