Tragedi Susur Sungai
Pembina Pramuka Ditetapkan Tersangka Tewasnya Sejumlah Siswa SMPN 1 Turi
Polisi sudah memeriksa 13 saksi atas tragedi susur sungai Sempor oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman, satu di antaranya telah ditetapkan tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Polisi sudah memeriksa 13 saksi atas tragedi susur sungai Sempor oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman, satu di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan warga.
Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa. Enam ikut ke sungai.
• Pengelola Outbound Sungai Sempor: Tidak Ada Pemandu Lokal saat Susur Sungai SMPN 1 Turi
• Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Dikenakan Pasal Kelalaian
• Kisah Mbah Wardi, 10 Tahun Tinggal di Gubuk Reot Berdinding Plastik Bekas, Baznas Pati Turun Tangan
• Kepala SMP Turi Tak Tahu Ada Susur Sungai yang Tewaskan 9 Siswa hingga Respon Sultan HB X
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," terangnya sebagaimana dilansir dari Tribunjogja.com.
Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.
Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing.
Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.