Tragedi Susur Sungai
Pembina Pramuka Ditetapkan Tersangka Tewasnya Sejumlah Siswa SMPN 1 Turi
Polisi sudah memeriksa 13 saksi atas tragedi susur sungai Sempor oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman, satu di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka.
Kepala Sekolah tidak diberi laporan
Dilansir dari Kompas.com, Kepala SMP Negeri 1 Turi, Tutik Nurdiyana, mengaku tidak mengetahui program kegiatan susur sungai. Namun demikian, kegiatan tersebut merupakan program lama.
"Kami atas nama sekolah mohon maaf atas terjadinya musibah ini yang benar-benar tidak kami prediksi dari awal, tidak menduga," ujar Tutik dalam konferensi pers di sekolahnya, Sabtu (22/2/2020).

Tutik menyampaikan, SMP Negeri 1 Turi mempunyai ekstrakurikuler Pramuka.
Kegiatan Pramuka digelar setiap Jumat dari pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.
Kegiatan susur sungai merupakan program rutin pada ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.
"Bagi kami, mungkin anak-anak penduduk Turi, mereka familiar dengan lingkungan Turi, jadi bukan hal yang khusus," katanya.
Menurut dia, ada tujuh orang yang mendampingi saat kegiatan susur sungai.
Mereka merupakan guru-guru di SMP Negeri 1 Turi.
Kegiatan susur sungai ini, lanjutnya, murni kegiatan SMP Negeri 1 Turi.
Kegiatan Pramuka susur sungai merupakan program lama.
"Saya di sini kepala sekolah baru, baru 1,5 bulan, program-program ini melanjutkan yang lama. Semester kemarin sudah ada program seperti itu," katanya.
Tutik mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2/2020). Sebab, para pendamping tidak memberikan laporan.
"Jujur, saya tidak mengetahui adanya program susur sungai di hari kemarin itu, mereka tidak matur (laporan). Karena mungkin menganggapnya anak-anak biasa, anak Turi susur sungai itu hal biasa," katanya.
Sembilan pelajar tewas