Berita Semarang
Batas Akhir Hari Ini, Calon Perseorangan Maju PIlwakot Semarang Nihil, Lawan Kotak Kosong Menguat
Batas akhir pendaftaran calon perseorangan yang ingin berkontestasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang hingga Minggu
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batas akhir pendaftaran calon perseorangan yang ingin berkontestasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang dibuka hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00.
Hingga Minggu sore pukul 16.00, pendaftar jalur perseorangan masih nihil
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, KPU telah membuka pencalonan perseorangan sejak 19 Februari 2020.
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Dikabarkan Punya Total Kekayaan 32 Miliar, Pesan Raffi Ahmad: Kalo Mau Beli Sesuatu Beli Aja
• Sudah Tak Seperti Ciptaan Tuhan Bentuknya, Ungkap Tim Medis Sebut Kondisi Jenazah Anak Tertimpa Truk
• Donald Trump Ngamuk! Indonesia Dicoret dari Daftar Negara Berkembang Oleh WTO
Sejak hari pertama hingga hari terakhir belum ada satu pun calon yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU.
"Belum ada yang mendaftar. Kami masih lihat ada pergerakan atau tidak. Nanti kami tutup pukul 24.00," tutur Nanda, sapaannya, Minggu (23/2/2020) sore.
Disinggung terkait pasangan calon (paslon) Khoeroni dan Adi Wiratno yang selama ini kerap berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan, Nanda memaparkan, mereka juga belum menyerahkan berkasnya.
Pihaknya pun sudah menanyakan persiapan mereka dan masih menunggu apabila paslom Khoeroni-Adi Wiratno hendak mendaftar.
"Belum ada komunikasi lebih lanjut. Kami tetap tunggu hingga pukul 12 malam seperti apa. Kami tetap standby di kantor KPU," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak ada penambahan waktu untuk pencalonan perseorangan.
Sehingga, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.
Adapun masyarakat yang hendak mencalonkan diri harus mengantongi 76.445 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan.
Mereka harus mengunggah dukungan tersebut ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dengan mengambil terlebih dahulu password di KPU. Peserta juga harus mengisi data secara offline.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan melekat sejak dibukanya pendaftaran jalur perseorangan hingga nanti ditutup.
Kordiv Hubla dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, berdasarkan pengawasan Bawaslu hingga Minggu sore memang belum ada satu pun paslon yang menyerahkan berkas fisik kepada KPU.
Begitu juga, pengawasannya di aplikasi Silon juga belum ada data yang masuk.