Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Henry Sudah Tunggu Sampai Batas Akhir, Tak Ada yang Daftar Calon Perseorangan di Pilwakot Semarang

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Koya Semarang, Henry Casandra Gultom 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan.

Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 23 Februari 2020 pukul 24.00, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, saat ditemui di kantornya, Senin (24/2/2020).

PDIP Tak Mau Terlena Meski Pasangan Hendi-Ita Berpeluang Lawan Kotak Kosong di Pilwakot Semarang

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Jawaban Sugeng Pria Purwokerto saat Dijanjikan Mobil oleh Warga Belanda Agar Mau Jual Koleksinya

HEBOH! Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Persawahan Bondowoso, Ini Keterangan AKP Jamal

"Periode pendaftaran 19-23 Februari 2020 pukul 24.00. Sampai tadi malam tidak ada yang mendaftar. Untuk jalur perseorangan sudah dinyatakan ditutup dan nihil," tutur Nanda, sapaan ketua KPU.

Meski tidak ada calon dari jalur perseorangan, lanjut Nanda, masih ada pendaftaran calon melalui jalur partai yang rencananya akan dibuka pada 16-18 Juni 2020.

Karena itu, belum dapat dipastikan Pilwakot Semarang akan terjadi calon tunggal atau melawan kotak kosong.

"Kemungkinan kotak kosong masih terlalu dini karena pendaftaran jalur partai 16-18 juni. Apapun konsiliasi politik yang sedang berlangsung saya kira terlalu cepat kalau berstatemen bahwa Pilwakot Semarang akan melawan kotak kosong," paparnya.

Terkait pendaftaran jalur partai politik, Nanda menjelaskan, sesuai regulasi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi parlemen DPRD Kota Semarang atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu 2019. (eyf)

Akhir Pelarian Duda Rian Pembunuh Sadis Janda Kaya, Hasil Rampokan Buat Bayar Kos Pacar

Bajigur! Teriak Perempuan dalam Video Saat Plafon Mall Malioboro Yogyakarta Ambrol

Playboy Cap Facebook, Remaja Yogya Setubuhi 6 Cewek Kenalan di FB, 1 Korban Sampai Hamil

Kisah Heroik Mas Kodir Pemancing Selamatkan Puluhan Siswa SMPN 1 Turi, Raih Penghargaan dari Pemkab

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved