Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Yogyakarta

Pembina Pramuka Huni Sel Polres Sleman, Polda DIY: Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka inisial IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.

IST | Gandung Kusmardana
Proses evakuasi korban terakhir korban susur sungai sempor SMPN 1 turi Sleman, yang ditemukan Minggu (23/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN -- Seorang guru yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, ditetapkan sebagai tersangka, musibah susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa meninggal dunia.

Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka inisial IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.

"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Brigjen Pol Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2).

Ia menyebut pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.

"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya.

Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.

Heboh! Remaja Klaten Curi Pakaian Dalam Wanita untuk Aktivitas Seksual, Ini Penjelasan Pakar

Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris Terkini: Bruno Ikut Antar Man United Tembus 5 Besar

Setelah Ditunggu Alasan Kenapa Musim Hujan Kok Susur Sungai, Ini Jawaban Pembina Pramuka dan Kepsek

Sudah Tak Seperti Ciptaan Tuhan Bentuknya, Ungkap Tim Medis Sebut Kondisi Jenazah Anak Tertimpa Truk

Terlebih jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 orang, sedang pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.

"Susur sungai merupakan kegiatan cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.

Menurut Wakapolda, siswa SMP belum mempunyai kondisi tubuh yang kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai.

"Mereka ini usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.

Selain itu tersangka IYA juga tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar.

"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika). Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyatkan tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Sleman. Tersangka, guru olahraga di SMPN 1 Turi, merupakan orang yang bertanggung jawab menentukan lokasi susur Sungai.

"Dari pemeriksaan terhadap pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola.

Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved