Berita Tegal
Tetap Waspada, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Selalu Bekali Diri dengan Senjata Api
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Adiwerna, Kabup
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
"Pasal yang kami sanggakan bagi para pelaku yaitu atas perbuatan pencurian dengan pemberatan dijerat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lalu untuk kepemilikan senjata api tanpa izin dijerat hukuman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tindakan pidana narkotika dijerat hukuman paling rendah 5 tahun penjara," jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya 1 unit mobil Calya warna merah, 1 unit Honda Brio warna merah, 1 lembar STNK Honda Brio, satu buah linggis warna hitam, satu buah kunci pas, satu pucuk senjata api genggam, 3 buah amunisi, 1 paket shabu dengan berat 0,43 gram, dan lain-lain.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono menambahkan, pihaknya sempat melakukan pengejaran sampai ke Semarang.
Namun saat perjalanan, ternyata pelaku malah mengarah ke Slawi.
Kemudian pihaknya melakukan pengejaran melalui jalan tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna.
"Kami berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polres tegal untuk melakukan pencegatan, mengingat para pelaku ini menggunakan akses jalan tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna.
Pada saat penangkapan mereka sempat mau mengeluarkan senjata api dan mencoba melarikan diri.
Sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas," imbuh AKP Gunawan. (dta)
• CitraGrand Semarang Kembali Pasarkan Kavling Siap Bangun, Harganya Cuma Rp 600 Juta
• Sempat Ditambal, 15 Hektar Tanah di Desa Jolosekti Batang Kembali Ambles 30 Centimeter
• Tambang Galian C Resmi di Jateng Pun Tetap Bandel dan Tak Patuhi Aturan
• 27 Kasus Penipuan CPNS 2020 Diungkap Polda Jateng dan Jajaran, 2 Tersangka Oknum PNS