Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Terancam Hukuman Maksimal 2 Tahun Penjara
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Didakwa Penganiayaan, Terancam 2 Tahun Penjara"
• Saya Jengkel Disoroti Lampu Saat Tidur! Ucap Pembunuh Pria Penjaga Proyek Gilingan Batu di Kendal
• Besok Masuk Bulan Rajab 2020, Ini Niat Puasa Rajab, Berapa Hari Dilaksanakan, dan Keutamaannya
• Ahmad Dhani dan Maia Estianty Berpelukan di Indonesian Idol, Ari Lasso dan Anang Tertawa Bahagia
• Paolo Maldini Bocorkan Kontrak Ibrahimovic, 6 Bulan Bawa AC Milan Masuk Liga Champion, Jika Tidak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/nikita-mirzani-dan-dipo-latief.jpg)