Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Yogyakarta

Siswi SMPN 1 Turi, Korban Selamat Ini Dengar Peringatan Warga, Pembina Bilang Mati Urusan Tuhan

Memanglah rahasia kematian itu tidak ada yang tahu, kapan waktunya, dimana tempatnya dan apa penyebabnya.

Youtube KompasTV
SMPN 1 Turi Sleman, Tita Farza Pradita menceritakan detik-detik daat dirinya hanyut terseret arus Sungai Sempor (Tangkap Layar Youtube KompasTV). 

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan.

Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing.

Besok (Senin) ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved