Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Zaini Manipulasi Aplikasi Ojol Omzet Rp 500 Juta, Miliki Akun Fiktif dan Ribuan SIM Card

Kisah Zaini Manipulasi Aplikasi Ojol Omzet Rp 500 Juta, Bikin Akun Fiktif dan Ribuan SIM Card.

Editor: galih permadi
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kisah Zaini Manipulasi Aplikasi Ojol Omzet Rp 500 Juta, Bikin Akun Fiktif dan Ribuan SIM Card.

Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang. 

Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online (ojol), Rabu (26/2/2020).

Wanita Ini Kenalan di FB, Nekat Walau Ditentang Ortu Saat Dilamar, Kaget Ternyata si Pria Kaya Raya

Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Viral di Media Sosial Video Siswi SMP di Kudus Dibully Siswi Lain, Korban Menangis di Tengah Jalan

Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.

Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.

Sementara, Zaini mengaku memanipulasi aplikasi Gojek menggunakan banyak akun.

"Buat akun order sendiri. Digunakan untuk login awal. Setelah itu kesimpan otomatis," ujarnya.

Sementara itu, Head, Corporate Affairs Gojek Jatim & Bami Nusra, Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah taktis Polda Jatim mengungkap kasus yang diakuinya merugikan perusahaannya.

Ia mengakui adanya praktik kasus ini merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan perusahaannya.

Perihal teknis pengembangan kasus tersebut, Domy menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada Polda Jatim.

"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," pungkas Domy.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Ini Manipulasi Aplikasi Ojol, Pakai Ribuan SIM Card dan Puluhan Akun Fiktif, Omzet 500 Juta

Persekongkolan Jahat Kakak Beradik Siswa SMA Bunuh Siswa SD, Balas Dendam Adik Bungsu Pelaku Dipukul

Persipura Vs PSIS, IKP Berharap Tuah Manis Stadion Klabat Manado : Mahesa Jenar Pernah Juara di Sana

PSIS Semarang Dapat Sponsor Baru, Dapat Suntikan Dana Rp 250 Juta

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wanita Berdaster Hijau Ditemukan Meninggal, Ini Ciri-cirinya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved