Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Persekongkolan Jahat Kakak Beradik Siswa SMA Bunuh Siswa SD, Balas Dendam Adik Bungsu Pelaku Dipukul

Persekongkolan Jahat Kakak Beradik Siswa SMA Bunuh Siswa SD, Balas Dendam Adik Bungsu Pelaku Dipukul

Editor: galih permadi
SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
Jasad bocah laki-laki yang ditemukan di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Persekongkolan Jahat Kakak Beradik Siswa SMA Bunuh Siswa SD, Balas Dendam Adik Bungsu Pelaku Dipukul.

Tersangka TS (19) bersama adik kandungannya, tersangka IS (17) terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk menghabisi nyawa korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka begitu biadab menganiaya korban dengan cara dicekik hingga tewas bahkan menusuk dubur korban menggunakan bambu.

Wanita Ini Kenalan di FB, Nekat Walau Ditentang Ortu Saat Dilamar, Kaget Ternyata si Pria Kaya Raya

Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok

Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Tersangka TS pelajar SMA ini merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban.

Jenazah korban Ardyo di temukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Latar belakang kedua tersangka membunuh karena dendam.

Tersangka TS sakit hati karena tidak terima korban pernah memukul adik bungsunya bernama SS (13) yang merupakan teman sekelas korban di SDN Ketamas Dungus.

Tersangka TS warga Dusun Sangkan, Desa Ketamas Dungus, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. 

Empat bersaudara itu yakni kakak perempuan TS, tersangka TS (19), tersangka IS (17) dan SS (13).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam.

"Dua tersangka dendam karena korban pernah memukul adik bungsunya pada 26 Januari 2020," ungkapnya di Polres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).

Bogiek menjelaskan, penganiayaan dan kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban terjadi selang tiga hari pasca pemukulan itu yakni, Kamis (29/1/2020).

Motif dendam inilah memicu kedua tersangka mencari korban kemudian terjadilah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

"Korban meninggal karena dicekik oleh pelaku dan kepalanya dibenturkan ke tembok pembatas jembatan," ungkapnya.

Masih kata Bogiek, lokasi pembunuhan dan penemuan jenazah korban di Jembatan Gumul, kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved