Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Ratusan Desa di Kendal Belum Miliki BUMDes, Kendalanya Apa?

Dari 266 desa di Kabupaten Kendal, 119 di antaranya belum mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
PEMKAB KENDAL
Koordinasi Pemkab Kendal tentang pemberdayaan masyarakat desa melalui pembentukan BUMDes, Rabu (26/2/2020) di Tirto Arum Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dari 266 desa di Kabupaten Kendal, 119 di antaranya belum mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Padahal, BUMDes dinilai sebagai sarana penting untuk memajukan ekonomi masyarakat desa.

BUMDes juga dinilai sebagai satu faktor penting atas kemajuan suatu bangsa dan negara.

Bukan Karena Virus Corona, Ini Penyebab Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan RSUP Kariadi Semarang

Dragan Lega, Bruno Silva dan Wallace Costa Sudah Membaik, Bakal Dibawa PSIS Semarang ke Manado

Itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.

Dia berkata, rata-rata setiap desa yang mempunyai BUMDes aktif dapat mengangkat kemajuan desa itu sendiri.

Termasuk desa yang ada di Kabupaten Kendal.

Segala usaha, baik yang bergerak dalam bidang pertanian, pengusaha, perkebunan, hingga perdagangan bisa meningkat.

Hal itu sesuai amanat pemerintah yang yang ditujukan kepada perangkat desa.

Dimana mereka dituntut bisa menunaikan kewajibannya, mensejahterakan masyarakat dengan pembangunan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Apalagi, kini BUMDes disupport Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal Rp 750 juta hingga Rp 1,4 miliar pertahun.

"Dana APBD BUMDes Kabupaten Kendal tercepat kedua di Jawa Tengah dalam pencairan Dana Desa (DD)."

Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap

Solskjaer Tidak Dipecat Man United!

"Kami semua berharap dapat menurunkan kemiskinan yang ada."

"Tentunya perlu pemikiran dan tindakan yang kreatif dengan melihat potensi masing-masing desa."

"Ini sebagai sumber ekonomi yang bisa dikerjasamakan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).

Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Bidang Pendirian, Pengelolaan, Pengawasan dan Pembinaan BUMDes, Aliyudin mengatakan, pembentukan itu masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2018.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved