Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Soal Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan Corona, Ini Penjelasan Lengkap RSUP Kariadi Semarang

Alhamdulillah 10 pasien tersebut, 9 pasien sudah dinyatakan negatif oleh Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan

"Kenapa kami anggap positif? Karena kami melindungi diri dan petugas-petugas kesehatan."

"Katakanlah, seperti teman-teman kami yang dipulangkan dari China itu."

"Walaupun secara fisik mereka sehat, petugas tetap ditangani atau diperlakukan sama."

"Misal di ruang isolasi, petugasnya dengan pakaian khusus. Tujuannya untuk mencegah kalau misalnya itu terbukti infeksi," tuturnya.

Resmi Buka SIM Care, Polisi Antar SIM Langsung Ke Rumah

Peringatan Dini BMKG: Berlaku Hingga Kamis, Jateng Diguyur Hujan Ekstrem, Ini Data Lengkapnya

Bagi dia, petugas perlu selama 24 jam penuh menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.

"Jadi setiap shif mereka memakai APD. Sampai pasien meninggal pun, prosesnya kami samakan dengan pasien-pasien yang dianggap positif."

"Sampai kemudian sehari setelah meninggal hasilnya keluar dan negatif. Kalau negatif, kami yang melakukan penanganan," tambahnya.

Proses Karantina

Secara prosedur, khusus ODP dilakukan pemantauan selama 14 hari seperti dikarantina.

Yakni di rumah tidak boleh bergaul dengan orang lain.

Hal itu menurut dr Agus, untuk menjaga agar yang berada di lingkungan sekitar tidak mudah tertular.

Karena masa inkubasi adalah 14 hari.

Sasar ATM SPBU Semarang, Dafrisman Selipkan Korek Api di Lubang Mesin, Sebelum Tukar Kartu Korban

Nyaris Tanpa Tinggalkan Jejak, 100 Bal Rokok Gudang Kaliwungu Kendal Digasak, Dijual ke Temanggung

"Jadi terkait pasien yang meninggal dunia itu, awal masuk rumah sakit kami sudah memberi informasi kepada keluarga agar tidak berkunjung menengok."

"Proses memberikan pengertian kepada keluarga ini yang sulit sebenarnya bagi kami."

"Yakni, bagaimana kami menjelaskan kepada keluarga, melarang keluarga mendampingi yang lagi sakit."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved