Berita Semarang
Dirasa Sudah Tidak Relevan, Pemekaran Kecamatan di Semarang Kembali Muncul, DPRD Inisiasi Raperda
Semakin dekat pelayanan masyarakat, Suharsono yakin kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat semakin baik.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kecamatan.
Hal ini lantaran Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kecamatan sudah tidak relevan.
Baik dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
• Dragan Lega, Bruno Silva dan Wallace Costa Sudah Membaik, Bakal Dibawa PSIS Semarang ke Manado
• Soal Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan Corona, Ini Penjelasan Lengkap RSUP Kariadi Semarang
• Video Evakuasi Truk Kontainer Tabrak Median Jalan di Watugong Semarang
Wakil Ketua Pansus Raperda Kecamatan DPRD Kota Semarang, Suharsono menjelaskan, raperda itu merupakan inisiasi dewan.
Hal ini menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mana syarat pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut, di Pulau Jawa, satu kecamatan minimal lima kelurahan.
Sedangkan, satu kelurahan terdiri atas 8 ribu jiwa atau 1.600 kepala keluarga (KK).
Karena itu, Kota Semarang perlu dilakukan penyesuaian sesuai peraturan tersebut.
"Kota Semarang harus ada penyesuaian. Kemungkinan ada yang digabungkan dan ada yang dipecah," ucap Suharsono kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).
Menurut Suharsono, Kota Semarang sebagai kota metropolitan memiliki tuntutan dinamika penduduk cukup tinggi.
Sehingga penyesuaian sangat diperlukan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Semakin dekat pelayanan masyarakat, dia yakin kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat semakin baik.
• Chelsea Serahkan Kepa Arrizabalag Plus Rp 455 Miliar, Jika Jan Oblak Dilepas Atletico Madrid
• Bukan Karena Virus Corona, Ini Penyebab Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan RSUP Kariadi Semarang
• Video 4 Begal Cilik Sadis Asal Demak Diburu Polisi
"Kalau jangkauan semakin sempit, masyarakat semakin mudah mengurus administrasi," ucapnya.
Suharsono belum dapat memastikan wilayah mana saja di Kota Semarang yang perlu dilakukan penyesuaian.
Pihaknya akan melakukan identifikasi masing-masing wilayah.