Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Iklan Baliho Mulai Ditinggalkan dan Beralih ke Videotron, Bapenda Turunkan Pajak Reklame Videotron

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Pengendara melintas di Kawasan Simpang Lima Semarang yang sepanjang jalan masih di penuhi iklan baliho, Rabu (26/02/20). Bapenda Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron. Hal ini dimaksudkan agar iklan yang menggunakan baliho-baliho bisa beralih menggunakan videotron. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron.

Penurunan nilai sewa reklame (NSR) sekitar 10 persen dari nilai sebelumnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 970/154/2020.

Saya Lihat 5 Pejalan Kaki Menyeberang Lalu Hilang, Kata Sopir Truk Kecelakaan di Banyumanik

Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot Mesra dengan Nella Kharisma : Beb!, Status Cak Malik?

Siswi SMA Pekalongan Bunuh Diri, Polisi Tak Menyangka Hal Sepele Bisa Buat Remaja Itu Nekat

Remaja Kudus Pelaku Bullying Ketakutan, Tak Masuk Sekolah dan Kabur dari Rumah Seusai Video Tersebar

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Elly Asmara menerangkan, perubahan tersebut dimaksudkan agar media reklame yang masih menggunakan baliho lambat laun bisa beralih ke digitalisasi menggunakan videotron agar penataan kota lebih tertata.

Adapun tarif pajak iklan memang bervariatif bergantung kelas jalan dan luasan.

Menurutnya, paling mahal berada di kawasan Simpang Lima.

Sebelumnya, pajak reklame di kawasan tersebut sebesar Rp 10 juta per meter per tahun, kini turun 10 persen menjadi Rp 9 juta per tahun.

Selain menurunkan nilai pajak, formula perhitungannya juga berubah.

Pada SK Wali Kota yang lama yakni nomor 970/90/2012, perhitungan pajak reklame selama satu tahun.

Berdasarkan SK yang baru, para pengusaha atau pihak yang hendak memasang iklan bisa beriklan bulanan atau harian.

"Selama ini saya lihat yang menyewa untuk iklan itu perusahaan-perusahaan besar."

"Nanti arahnya bisa untuk semua kalangan karena bisa bulanan atau bahkan harian," papar Elly, Rabu (26/2/2020).

Dengan upaya tersebut, dia berharap, penerapan iklan menggunakan videotron bisa berkembang.

Tahap awal ini, pihaknya ingin para biro iklan bisa menerapkan iklan videotron di kawasan Simpang Lima.

Selanjutnya, wilayah lain harapannya bisa merambah untuk beralih menggunakan videotron.

"Iklan videotron di Semarang memang masih sedikit. Yang besar itu ada 2 di Simpang Lima, 1 di depan Paragon, 1 di Bandara."

"Jumlahnya masih dibawah 10."

"Sedangkan yang kecil-kecil juga sudah mulai ada tapi masih sedikit."

"Kemarin, Kami baru saja melakukan sosialisasi. Kami undang 15 biro iklan."

"Yang belum pernah main videotron kami harap bisa berinvestasi videotron," urainya.

Lebih lanjut, dalam SK Wali Kota terbaru, slide bioskop juga dikenakan pajak reklame sebesar 25 persen dengan perhitungan Rp 2.500 per sepuluh detik.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh bioskop di Kota Semarang.

Selanjutnya, reklame yang terpasang di kendaraan juga dikenakan pajak.

Untuk iklan berupa gambar dikenai pajak Rp 150 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan gambar yang bergerak atau berupa video sebesar Rp 200 ribu per meter persegi per tahun.

Elly berharap, adanya SK baru tersebut, bisa meningkatkan tingkat kepatuhan para biro iklan atau pengusaha untuk membayar pajak reklame.

Dengan demikian, pendapatan daerah akan meningkat sehingga pembangunan di Kota Semarang akan semakin meningkat.

Sementara, Biro Iklan dari PT Delta, Abdul Mutolib menyambut positif rencana pemerintah menata reklame menggunakan videotron.

Hanya saja, menurutnya, merubah iklan billboard menjadi videotron membutuhkan biaya sekian kali lipat.

"Kebijakan Pemerintah menurunkan 10 persen, kami ucapkan terima kasih."

"Tapi, nanti tetap perlu ada evaluasi 10 persen terlalu tinggi atau tidak."

"Sehingga semakin memancing para pemain advertising untuk bergairah," ujarnya.

Pihaknya mengatakan, akan mulai menerapkan pemasangan iklan menggunakan videotron mulai 1 Maret 2020 di kawasan Simpang Lima bekerja sama dengan Plaza Simpang Lima.

"Sudah terpasang di plaza dua buah videotron. Kami baru dapat satu, padahal butuhnga lima tayangan," tambahnya.

Mutolib berharap upaya yang dilakukan bisa diikuti oleh biro iklan yang lain.

Jika seluruh biro iklan bisa segera menerapkan kebijakan tersebut, dia yakin Kota Semarang bisa lebih baik dalam pemasangan iklan. (eyf)

Naksir Wanita Ternyata Istri Orang, Remaja di Semarang Ini Gantung Diri di Ruang Tamu Rumahnya

Kabar Terkini Pasangan SMA yang Viral karena Cowoknya Dinilai Terlalu Tampan? Ini Kabarnya Terbaru

Resmi Buka SIM Care, Polisi Antar SIM Langsung Ke Rumah

Khawatir Piton Masuk Rumah, Warga Panggil Pawang Cari Ular di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved