Pilkada Serentak 2020
Calon Independen Pilwakot Solo: Alam Tidak Lolos, Bajo Lanjut ke Verifikasi
Dalam Pilwakot Solo 2020, untuk maju melalui jalur perseorangan sedikitnya harus mendapat dukungan 8,5 persen.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua bakal pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau calon independen telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Surakarta.
Kedua paslon tersebut yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam).
Dari kedua pasangan itu, KPU menolak berkas paslon Alam lantaran tidak memenuhi syarat minimal.
• Sadio Mane Rela Disebut Pengkhianat Asal di Real Madrid
• Inter Milan Vs Ludogorets Tanpa Penonton, Sejujurnya Kecewa Tapi Conte Tak Bisa Melawan
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surakarta, Suryo Baruno mengatakan, pasangan Alam menyerahkan sebanyak 38.743 berkas dukungan.
Hanya 14.557 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan sisanya 24.186 dukungan tidak memenuhi syarat.
Di antaranya lantaran tidak dilengkapi salinan KTP-el, atau tanda tangan.
"Rabu (26/2/2020) langsung mendapat berita acara dinyatakan ditolak. Berkas langsung diserahkan ke paslon Alam," ujar Suryo Baruno, Kamis (27/2/2020).
Dalam Pilwakot Solo 2020, untuk maju melalui jalur perseorangan sedikitnya harus mendapat dukungan 8,5 persen.
Angka itu dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Pada Pemilu 2019 jumlah DPT Kota Surakarta sebanyak 421.999 pemilih.
Artinya 8,5 persennya sebanyak 35.870 dukungan.
• Arab Saudi Setop Visa Umroh, Doa Kemenag Jateng: Semoga Tidak Sampai Juni, Kaitannya Ibadah Haji
• Pabrik Obat HIV AIDS di Semarang, Setahun Produksi 150 Juta, Ganjar: Ini Harapan Baru Bagi ODHA
Sementara untuk pasangan Bajo, syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan.
Diketahui, Bajo menyerahkan syarat dukungan sebanyak 41.425 dukungan.
Dari jumlah dukungan tersebut 36.006 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara sisanya 5.419 syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Artinya, syarat dukungan yang memenuhi syarat masih berada di atas ambang syarat dukungan minimal sebanyak 35.870 dukungan.
Meski berkas dukungan telah dinyatakan memenuhi syarat, tidak serta-merta berhenti sampai di sini.
KPU masih harus melakukan verifikasi administrasi yang meliputi pencocokan antara berkas dukungan berupa salinan KTP-el dengan identitas pendukung.
Kemudian KPU juga mencocokkannya dengan data daftar pemilih tetap.
"Kemudian dicocokkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), kalau masih tidak ditemukan."
• Tidak Dipermanenkan Inter Milan, Alexis Sanchez Pulang Musim Depan
• Dua Tumbal Manchester United Demi Jack Grealish
"Baru kami klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo Baruno.
Dalam verifikasi kali ini, kata Suryo, memastikan berkas dukungan yang diserahkan memang benar dari warga Surakarta.
Pihaknya juga melakukan analisis kegandaan dukungan, baik analisis dukungan ganda internal maupun eksternal.
"Setelah itu, data itu diserahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dilakukan verifikasi faktual," kata Suryo.
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan sejak 26 Maret sampai 25 April 2020 ini.
Kemudian dilakukan pleno di masing-masing kecamatan, dilanjutkan pleno di KPU Kota Surakarta.
"Dari hasil itu, apakah memenuhi jumlah minimal atau tidak."
"Kalau belum ya harus mengganti minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan itu," katanya. (Rifqi Gozali)
• Dikirim Via Pesan WhatsApp, Guru Besar Dipanggil Dekan, Klarifikasi Seruan Moral Profesor Unnes
• Viral Ibu Hamil Tertabrak Mobil, Sopir Ternyata Injak Pedal Gas Bukan Rem, Korban Terjepit Tiang
• Ibarat Peperangan, Jelang Barcelona Vs Napoli, Pasukan Gattuso Dibekali Baju Besi Hingga Helm
• Deni Si Hacker Berhati Mulia Asal Cilacap, Modal Otodidak Bisa Bongkar Celah Web Ombudsman RI