Berita Semarang
Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan
Disperkim belum dapat menangani persoalan tersebut lantaran fasos dan fasum belum menjadi hak milik Pemkot Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Kasi Perencanaan dan Pengendalian PSU Disperkim Kota Semarang, Dewi Presetyani menambahkan, banyaknya perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum memang merugikan masyarakat.
Penyerahan aset fasos dan fasum tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Pengembang perumahan wajib menyediakan sekurangnya 40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Fasos dan fasum tersebut seperti jalan, taman, irigasi, tempat ibadah dan pemakaman.
"Kasihan masyarakat yang tinggal di perumahan jika fasos dan fasum belum diserahkan ke Pemkot."
"Misalnya jalan rusak, tidak bisa diperbaiki dengan menggunakan dana APBD, karena belum jadi aset Pemkot Semarang," jelasnya. (Eka Yulianti Fajlin)
• Deni Si Hacker Berhati Mulia Asal Cilacap, Modal Otodidak Bisa Bongkar Celah Web Ombudsman RI
• Dikirim Via Pesan WhatsApp, Guru Besar Dipanggil Dekan, Klarifikasi Seruan Moral Profesor Unnes
• Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek, Kapolda: Empat di Wonogiri, Pengembangan Laporan Petani Klaten