Berita Semarang
Piutang PBB Kota Semarang Masih Rp 391 Miliar, Gandeng Kejari Lakukan Tagihan dan Penindakan
Jika WP tetap membandel tidak membayar kewajibannya, Bapenda Kota Semarang bersama Kejari akan mengecek lapangan dan melakukan penindakan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Semarang mencapai Rp 391 miliar.
Jumlah tersebut merupakan piutang PPB dari 2015 hingga 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, piutang PBB merupakan satu di antara beberapa potensi pajak yang dapat meningkatkan penghasilan daerah.
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
• Bupati Tegal Tak Terima Belasan Pohon Trembesi Dibabat Habis, Dijadikan Kayu Bakar Pula
• Umroh Dihentikan Sementara, Biro Kabupaten Semarang: Kami Tetap Buka Pendaftaran
Berbagai upaya telah dilakukan guna mendorong para Wajib Pajak (WP) segera membayar PBB.
Seperti kegiatan penagihan, yustisi, penghapusan denda, dan operasi sisir PBB.
Kali ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk melakukan penagihan.
Terutama Wajib pajak dari korporasi atau perusahaan yang memiliki tunggakan minimal Rp 20 juta.
"Diharapkan dengan kerja sama ini, pencairan piutang PBB akan lebih meningkat," ucap Agus kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/2/2020).
Dijelaskan, penagihan pajak daerah bersama Kejari Kota Semarang akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama berupa penagihan piutang PBB sebesar Rp 17 miliar terhadap 121 WP.
"Yang sudah kami beri surat teguran I, II, dan III serta surat tagihan pajak daerah (STPD)."
"Tetapi belum juga membayar, kami dibantu Kejaksaan untuk menagih," terangnya.
Mekanismenya, Kejari Kota Semarang sudah menyiapkan tim sekira 32 jaksa untuk melakukan pemanggilan mulai 2 hingga 12 Maret 2020.
• Minggu Friendly Match Persekat Tegal Vs Africa Selection, Ini Harga Tiket Nontonnya
• Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan
• Tryout UNBK SMKN 2 Kendal, Kepsek Masih Temukan Masalah Server, Berdoa Tak Terulang Lagi
Kejari akan melakukan mediasi untuk klarifikasi alasan belum melakukan pembayaran.
Jika WP tetap membandel tidak membayar kewajibannya, pihaknya bersama Kejari akan mengecek lapangan dan melakukan penindakan.