Berita Semarang
Suparman Jajal Masukkan Kunci Motor Lain, Ternyata On Bisa Distarter, Langsung Bawa Pulang
Suparman terdakwa kasus pencurian motor duduk terpekur di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/2/2020). Dia merupakan
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suparman duduk terpekur di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/2/2020).
Dia merupakan terdakwa kasus pencurian motor.
Berawal pada Selasa (5/11/2019), Suparman yang merupakan kuli bangunan meminjam sepeda motor milik temannya untuk membeli es di warung.
• Detik-detik Ibu Hamil Tertabrak Mobil Disaksikan Suami, Istri dan Bayi Penantian 7 Tahun Meninggal
• Sudah 10 Tahun Makan Sabun, Kakak Beradik Bilang Rasanya Mirip Susu, Tubuh Mereka Tumbuh Tak Lazim
• Saya Lihat 5 Pejalan Kaki Menyeberang Lalu Hilang, Kata Sopir Truk Kecelakaan di Banyumanik
• Pengendara Calya yang Pukul Sopir Ambulans Bawa Jenazah Ditangkap Polisi, Sebenarnya Siapa Dia?
Di depan sebuah rumah kosong di dekat tempat ia bekerja, Jalan Kuala Mas Timur, Semarang Utara, dia melihat sebuah motor warna abu-abu.
Motor berpelat nomor H6053CS itu milik Tan Christine.
Muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil motor tersebut.
Kebetulan lubang kunci kendaraan ini tidak tertutup.
Suparman mencoba memasukkan kunci motor milik temannya ke motor tersebut.
Ternyata usahanya berhasil, motor bisa 'on' dan dapat distarter untuk menyalakan mesin.
Terdakwa kemudian memarkirkan motor temannya tak jauh dari lokasi itu.
Dia beralih menaiki motor curian, membawa dan menitipkannya ke tetangga di Desa Kalisari, Sayung, Demak.
Suparman kembali ke dekat lokasi pencurian untuk mengambil motor temannya.
Dia kembali ke tempat kerja mereka.
Tak ada kejahatan yang sempurna.
Pada Kamis (6/11/2019) pukul 08.30, Suparman ditangkap Polsek Semarang Utara di tempat bekerj.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencurian-sepeda-motor.jpg)