Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Suparman Jajal Masukkan Kunci Motor Lain, Ternyata On Bisa Distarter, Langsung Bawa Pulang

Suparman terdakwa kasus pencurian motor duduk terpekur di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/2/2020). Dia merupakan

Tayang:
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus pencurian sepeda motor dengan terdakwa Suparman di ruang sidang Prof Oemar Seno Aji, PN Semarang, Kamis (27/2/2020). 

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Dalam sidang beragendakan tuntutan ini, dia dipidana satu tahun enam bulan penjara.

“Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Hakim, Edi Suwanto. (adl)

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik

Manusia Perak di Tegal Resahkan Warga, Meminta Uang di Lampu Merah dan Bikin Kumuh

Wabah Virus Corona Merebak, Miliarder China Tambah Banyak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved