Berita Semarang
Suparman Jajal Masukkan Kunci Motor Lain, Ternyata On Bisa Distarter, Langsung Bawa Pulang
Suparman terdakwa kasus pencurian motor duduk terpekur di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/2/2020). Dia merupakan
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: abduh imanulhaq
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
Dalam sidang beragendakan tuntutan ini, dia dipidana satu tahun enam bulan penjara.
“Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Hakim, Edi Suwanto. (adl)
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik
• Manusia Perak di Tegal Resahkan Warga, Meminta Uang di Lampu Merah dan Bikin Kumuh
• Wabah Virus Corona Merebak, Miliarder China Tambah Banyak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencurian-sepeda-motor.jpg)