Berita Kendal
Niatnya COD Iphone 6S, Warga Gemuh Kendal Malah Bawa Lari Hp saat Penjual Lengah
Unit Reskrim Polsek Weleri berhasil meringkus Eri Setyawan (21) warga Gemuh Kabupaten Kendal diduga sebagai tersangka pencurian satu buah Hp Iphone 6S
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHp tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Sam)
• Pengakuan Pria Karanganyar yang Teror Artis Syifa Hadju, Ungkap Alasan Isi Terornya Makin menjadi
• Sudah Bilang Ia Prajurit TNI AD Aktif, Namun Praka Bambang Tetap Dipukuli dan Disekap Preman Pasar
• Awalnya WN Jepang Bertamu dan Berdansa dengan 2 WNI Positif Corona, Terawan Selidiki Peserta Dansa
• 3 Kali Baku Tembak KKB Papua Serang Polisi dan Mapolsek Tembagapura, Satu Petugas Terluka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencurian-hp-iphone-6s-kendal.jpg)