Amerika Tetapkan Indonesia Negara Maju
Ini Ancaman Besar Bagi Eksportir Produk Kayu Setelah Amerika Tetapkan Indonesia Negara Maju
Eksportir produk kayu tanah air was-was atas penyematan status negara maju untuk Indonesia.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eksportir produk kayu tanah air was-was atas penyematan status negara maju untuk Indonesia.
Atas predikat itu, Indonesia bersama 127 negara lainya tidak lagi berstatus negara berkembang.
Status baru itu disematkan oleh Amerika Serikat (AS) pada 10 Februari lalu.
• Penghulu Ini Shock Berat Setelah Ijab Kabul Pengantin, Ternyata Pengantin Laki-laki adalah Wanita
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Viral Misyanto Penjual Es Meninggal di Atas Motornya, Tidak Ambruk
• Kecelakaan Mobil Tahanan Bawa 10 Orang Kasus Narkoba, Disebabkan Gerakan para Penumpang
• Bayi Kembar 3 Lahir di Semarang, Namanya Berawalan Huruf S Semua, Ini Arti Menurut Sang Ayah
Sebagai negara maju, AS berpotensi menghapus kebijakan bea masuk untuk Indonesia.
Terutama Sistem Tarif Preferensial Umum atau Generalized System of Preferences (GSP).
Padahal adanya GSP, membuat produk Indonesia bisa masuk ke AS tanpa dikenakan bea masuk.
Potensi dihapusnya GSP oleh AS membuat eksportir mabel cemas.
Pasalnya kebijakan dari AS itu dibarengi pertumbuban ekspor produk kayu tanah air.
Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperind), ekspor produk kayu mengalami kenaikan 12,6 persen pada 2019.
Nilai kenaikan ekspor produk kayu itu memcapai 1,7 miliar Dolar AS.
Menurut Anggoro Ratmadiputo Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), jika GSP untuk Indonesia dihapus akan mengganggu aktivitas eskpor.
"Kami berharap Indonesia masih menadapat GSP dari AS.
Kalaupun dihapus eksportir mabel harus menambah cost jika mengirim produk ke AS," paparnya, Kamis (5/3/2020).
Dilanjutkannya, hingga kini AS jadi pasar paling potensial untuk produk mabel Indonesia.