Berita Viral
5 Kota Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Termasuk Semarang dan Solo
Tetapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya dan bisa dilakukan secara daring
Editor:
muslimah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
“Sebenarnya penerapan ETLE sudah sejak tahun 2019 tapi sempat dinonaktifkan karena Pemilu, dan sekarang diaktifkan kembali,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini 5 Kota yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik
• Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales
• Warga Tegal Heboh! Dengan Munculnya Buaya Muara di Sungai Kecil Randugunting, Ini Penampakannya
• Tersipu saat Ditanya Malam Pertama, Kakek 103 Tahun yang Nikahi Gadis 30 Tahun Berikan Mahar Ini
Berita Terkait