Berita Semarang
Dr Sucipto Dosen Unnes yang Dibebastugaskan Kembali Diperiksa, Dugaan Penghinaan Jokowi di Facebook
Dosen Unnes yang Dibebastugaskan Dr Sucipto Kembali Diperiksa, Tim Persoalkan Postingan di Facebook
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dr Sucipto Hadi Purnomo, dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara atas dugaan menghina Presiden Jokowi Widodo kembali dipanggil dan diperiksa oleh pihak kampus.
Pemanggilan itu dilakukan oleh Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa Unnes Dr Prembayun Miji Lestari, Jumat (6/3/2020) bertempat di Rektorat Unnes kampus Sekaran.
Agenda pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap disiplin yang tertuang dalam Pasal 23F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Dalam Keluarganya, Wajah Nia Ramadhani Disebut Paling Beda, Ia pun Beberkan Silsilah Keluarganya
• Belum-belum Sudah Panas, Khabib Nurmagomedov Tendang Sabuk Juara Tony Ferguson saat Konferensi Pers
• Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales
• Buron Berhari-hari, Pasutri Asal Sragen yang Bahu-membahu jadi Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap
Dalam pemeriksaan tersebut, Dr Prembayun merupakan atasan langsung Dr Sucipto.
Dalam surat pemanggilan disebutkan, yang bersangkutan sebagai dosen jurusan bahasa dan sastra Jawa Unnes, sedangkan Prembayun ketua jurusannya.
Dalam pemeriksaan itu, Dr Sucipto menyampaikan bukan hanya Dr Prembayun yang memeriksa, namun juga disertai Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Dr Sri Rejeki Urip, Wakil Dekan II FBS Ahmad Syaifudin, dan wakil dekan II Fakultas Hukum, Ali Masyhar, dan sebagainya.
"Ketiganya juga turut memeriksa saya," ungkap Dr Sucipto kepada Tribunjateng.com, Sabtu (7/3/2020) pagi.
Unggahan di Facebook yang dipersoalkan oleh pemeriksa adalah status pada 10 Juni 2019 yang berbunyi:
'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'
"Prembayun, Ali Masyhar, Ahmad, dan Urip menyebut bahwa unggahan saya tersebut sebagai wujud penghinaan terhadap Jokowi sebagai kepala negara dan berpotensi untuk mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa," ungkap dosen nonaktif Unnes yang juga anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kemendikbud.
Dia menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut, dia mengajak para pemeriksa untuk membedah kasus dengan bedah akademik.
"Untuk mendapatkan kebenaran hakiki, saya mengajak para pemeriksa untuk melakukan bedah kasus lewat jalur akademik, bukan dengan pendekatan kekuasaan.
Debat akademik merupakan salah satu bentuknya," tuturnya.
Terpisah, Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa Unnes Dr Prembayun ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait pemeriksaan tersebut hanya membaca tanpa direspon.
Sampai berita ini dikirim, Tribunjateng.com belum menerima konfirmasi apapun dari Dr Prembayun.
Buntut Seruan Moral
Di sisi lain, satu di antara profesor Unnes yang namanya masuk dalam Seruan Moral, Prof Tri Marhaeni Pudji Astuti tidak mendapat izin untuk berkegiatan di luar kampus.
Menurutnya, hal itu mungkin karena nama dia masuk dalam satu di antara 10 profesor Unnes yang menyerukan moral tersebut.
"Saya itu dapat tugas dari Kemendikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai salah satu tim yang diminta untuk merevisi peraturan menteri terkait pendidikan dasar dan menengah.
Dalam hal ini, saya minta izin ke fakultas tapi tidak diberi, bahkan ketika saya minta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) juga tidak dikasih," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (7/3/2020) siang.
Padahal tugas itu berasal dari kementerian.
Dia menyebutkan, pengurusan SPPD itu bisa minta ke Tata Usaha (TU), tidak harus ke pejabat.
"Saya minta SPPD itu biasanya tidak harus sampai ke pejabat pusat.
Tapi, kemarin saya minta malah harus dapat persetujuan dari pejabat pusat," ungkap Guru Besar Jurusan Sosiologi dan Antropologi Unnes ini.
Dia menuturkan, selain tidak mendapatkan izin juga tidak diberi jam mengajar di pascasarjana.
"Sejak tahun lalu, saya hanya mengajar S1.
Sebelumnya juga ada cerita, di Unnes itu kan ada sistem presensi online.
Jadi, ketika saya akan login ke sistem itu tidak bisa.
Ternyata memang akun saya dinonaktifkan," ungkapnya.
Prof Marhaeni menambahkan, padahal ketika akun dia dinonaktifkan pihak yang dirugikan mahasiswa.
"Saya tidak masalah dinonaktifkan.
Saya bisa pakai presensi manual.
Tapi, kalau saya tidak bisa login yang rugi mahasiswa.
Secara sistem, kalau kehadiran mahasiswa tidak dimasukkan ke sistem lebih dari 25 persen dari 16 kali pertemuan, mahasiswa itu tidak bisa mengikuti ujian," tuturnya.
Profesor lain yang ikut menyerukan moral, Prof Saratri Wilonoyudo untuk sementara belum dipanggil oleh dekan tempat dia berkantor.
Dia mengungkapkan, sudah sejak lama tidak mendapatkan jam mengajar di pascasarjana.
"Pada Agustus 2018, saya pernah mendapatkan tugas menguji disertasi di Pascasarjana Unnes, namun belum sampai tempat, saya dapat Whatsapp kalau posisi saya sudah diganti orang lain.
Untungnya saya belum sampai.
Kalau sampai, bisa malu saya.
Padahal, belum ada pencabutan surat tugas itu," ungkap profesor Fakultas Teknik Unnes itu. (Muhammad Sholekan)
• Tes SKB Paling Menentukan dalam Penerimaan CPNS, Ini Keputusan BKN dan Waktu Tes SKB Selanjutnya
• Belum-belum Sudah Panas, Khabib Nurmagomedov Tendang Sabuk Juara Tony Ferguson saat Konferensi Pers
• Dalam Keluarganya, Wajah Nia Ramadhani Disebut Paling Beda, Ia pun Beberkan Silsilah Keluarganya
• Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales