Berita Boyolali
Begal Tusuk Perut Kiri Driver Grab Boyolali Pakai Obeng, Usus Terluka Parah dan Harus Dioperasi
Driver Grab Car yang menjadi korban pembegalan masih dirawat intensif di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Aksi begal tersebut dilakukannya di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Minggu (8/3/2020) malam.
Warga Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo itu terancam dijerat pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto menyampaikan pelaku terancam Pasal 53 ayat 1 Juncto 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 53 ayat 1 juncto 365 ayat 1 dijatuhi hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Mulyanto kepada TribunSolo.com saat pengungkapan kasus di Mapolres Boyolali, Senin (9/3/2020).
"Pelaku juga terancam pasal penganiayan juga 2 tahun penjara," imbuhnya membeberkan.
Pelaku sempat menikam lambung sebelah kiri dan menggores leher korban menggunakan obeng saat beraksi.
Mulyanto mengatakan pelaku terancam hukuman penjara lebih berat.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian mulai dari gawai pelaku sampai obeng yang digunakan menikam.
"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone Sony Z1 milik pelaku sebagai sarana memesan taksi online, baju pelaku sweater bermotif kotak-kotak," terang Mulyanto.
Selain itu juga barang bukti sebuah kabel data USB warna hitam panjang 100 sentimeter yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Satu buah obeng, satu unit handphone Samsung J4 milik korban, mobil korban, dan kaus putih terdapat noda darah milik korban," tandasnya.
Selamat Saat Ucap Istighfar
Nasib mujur dan keajaiban masih memihak driver Grab Boyolali, Muryanto.
Dia menjadi korban upaya perampokan pada Minggu (8/3/2020) malam.
Keberuntungan Muryanto itu diceritakan sendiri oleh pelaku perampokan, P (33).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/driver-grab-car-boyolali-korban-begal.jpg)