Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Menjamurnya Karaoke Liar di Terminal Penggaron dan Pasar Klitikan Semarang

Sejumlah karaoke liar merebak di kompleks Terminal Penggaron. Beberapa bangunan semi permanen yang berdiri

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Beberapa kios di Pasar Klitikan Penggaron atau Pasar Barito Baru digunakan untuk tempat karaoke. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah karaoke liar merebak di kompleks Terminal Penggaron.

Beberapa bangunan semi permanen yang berdiri di lahan kosong tak jauh dari terminal menjajakan hiburan karaoke.

Tidak hanya di lahan kosong, tempat karaoke juga muncul di dalam Pasar Klitikan Penggaron.

Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri

Janda Sebatangkara Meninggal di Kamar Mandi, Sempat Digigit Biawak, Baru Dapat Arisan PKK 600 Ribu

Rudy Katakan pada Kader, Purnomo-Teguh Pasti Menang Tapi Nyambut Gawe, Ini Tanggapan Gibran

BREAKING NEWS : 7 Santri dan Kiai Brati Grobogan Tenggelam di Bekas Galian C, Dikabarkan 5 Tewas

Selain digunakan oleh para pedagang kaki lima (PKL) Jalan Barito yang terkena dampak normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT), beberapa kios kosong di sana digunakan untuk berbisnis karaoke.

Siang hari, bangunan semi permanen di kompleks Terminal Penggaron itu nampak sepi, sedangkan pasar klitikan ramai dengan pedagang onderdil motor.

Malamnya, aktivitas karaoke mulai beroperasi.

Seorang warga sekitar, Andi mengatakan, aktivitas tempat karaoke di kawasan tersebut mulai pukul 17.00 hingga dini hari.

Dia menyayangkan karaoke liar bermunculan di kompleks tersebut, apalagi yang berada di dalam pasar.

Seharusnya, kios-kios yang kosong bisa segera diperuntukkan bagi pedagang agar karaoke liar tidak menjamur menempati kios itu.

"Takutnya dipakai yang tidak-tidak, semisal miras dan prostitusi bisa saja masuk.

Itu bisa mengganggu kenyamanan warga, harusnya segera ditertibkan," ujarnya, Senin (9/3/2020).

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Satpol PP belum dapat melakukan penindakan terhadap bangunan karaoke tersebut.

Saat ini, pihaknya baru berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat terkait keberadaan bangunan karaoke.

Dijelaskan, untuk melakukan penindakan, surat teguran harus dilayangkan oleh pihak kelurahan setempat kepada pengelola karaoke dan disertai teguran dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Apabila tiga kali teguran belum tidak direspon, penindakan dilakukan petugas Satpol PP Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved