Polemik RUU Omnibus Law
Pakar Hukum Tata Negara Unnes Semarang : Pemerintah dan DPR Kurang Demokratis Susun RUU Omnibus Law
RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja, kembali mendapat kritik dari sejumlah pakar.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja, kembali mendapat kritik dari sejumlah pakar.
Tak terkecuali pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Saru Arifin.
Menurutnya, peyusunan RUU Omnibus law kurang demokratis serta terkesan terburu-buru.
• Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri
• Janda Sebatangkara Meninggal di Kamar Mandi, Sempat Digigit Biawak, Baru Dapat Arisan PKK 600 Ribu
• Rudy Katakan pada Kader, Purnomo-Teguh Pasti Menang Tapi Nyambut Gawe, Ini Tanggapan Gibran
• BREAKING NEWS : 7 Santri dan Kiai Brati Grobogan Tenggelam di Bekas Galian C, Dikabarkan 5 Tewas
"Ada kesan mengebut dalam menyusun RUU, hal itu dapat dilihat dari minimnya keterlibatan masyarakat," paparnya, Senin (29/3/2020).
Dilanjutkannya, dalam proses penyusunan RUU seakan-akan pihak eksekutif memberikan tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan undang-undang.
"Hal itu menunjukkan DPR RI kehilangan fungsi pengawasannya dan hanya menjadi alat untuk memuluskan agenda pemerintah.
Kalau begitu sudah tidak ada lagi fungsi check and balances dalam kehidupan bernegara," paparnya.
Dikatakannya, latar belakang penyusunan RUU untuk menghilangkan segala macam hambatan dalam proses investasi ditanah air, seperti regulasi dan birokrasi yang tumpang tindih.
"Namun dalam invetasi harus punya visi yang jelas, jangan serampangan," ucapnya.
Adapun Agung Pangarso, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jateng, menuturkan implikasi RUU Omnibus Law terhadap penataan ruang harus jelas arahnya.
"Kajian secara rinci dan akurat diperlukan dalam penyusunan RUU Omnibus Law, sehingga kebijkan yang diambil nantinya juga mampu menjawab permasalahan terkait dampak dan resiko pemanfataan ruang akibat kegiatan investasi," imbuhnya.
Ia menegaska, RUU tidak boleh mengesampingkan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan, supaya terhindar dari spekulasi lahan yang kadang terjadi dalam pengadaan lahan untuk investasi.
"Hal itu jadi tantangan bagi perencana dan pemerintah dalam melakukan analisis skenario tata ruang terutama dalam penyusunan RUU Omnibus Law sebelum disahkan menjadi UU," tambahnya. (bud)
• Bayi 6 Bulan di Batang Derita Jantung Bocor, Infeksi Paru dan Bibir Sumbing Butuh Uluran Tangan
• Bayi 6 Bulan di Batang Derita Jantung Bocor, Infeksi Paru dan Bibir Sumbing Butuh Uluran Tangan
• Rencana Kunjungan Raja dan Ratu Belanda Memakan Korban, Letkol Bambang Kristanto Tewas Tenggelam
• Pria Ini Klaim Temukan Jamu Pencegah Virus Corona, Tinggal Tunggu Izin BPOM