Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Heboh Video Siswi SMA Digerayangi Teman, Pelaku Mengaku hanya Iseng saat Jam Istirahat

Heboh beredarnya video Siswi SMA digerayangi teman-temannya, kini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Editor: m nur huda
YouTube
Lokasi Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh beredarnya video Siswi SMA digerayangi teman-temannya, kini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 26 Februari 2020 lalu.

Perbuatan kelima pelaku ini diketahui, setelah seorang pelaku mengunggah video aksi mereka ke WhatsApp story.

Lokasi Video Viral Siswi SMA Digerayangi Teman Terungkap, Polisi Periksa Para Pelaku

Jika KKB Berulah Lagi, Mendagri Minta TNI-Polri Langsung Tindak Tegas!

Kronologi Truk Terguling di Depan SPBU Mijen hingga Sopir Bisa Keluar Tepat Saat Adzan Dzuhur

Hari Ini, Toko Kelontong Senilai Rp 6 Miliar di Depan Mal Paragon Solo Dieksekusi PN Solo

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengungkapkan, kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.

"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN," jelasnya.

Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan bercanda.

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Pelaku dan Korban Teman 1 Jurusan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara, Mieke Pangkong mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman satu jurusan.

"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban."

"Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong, Farida Mooduto mengungkapkan, pihaknya sudah menglarifikasi kejadian itu tersebut kepada kepala sekolah.

Menurutnya, kepala sekolah membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan murid sekolahnya.

"Ia membenarkan hal itu. Dirinya tahu setelah dilapori bagian kesiswaan," ungkap Farida, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Farida Mooduto.
Farida Mooduto. (Tribun Manado)

Farida berujar, pihaknya akan mendatangi SMK tersebut bersama dengan pihak Polres Bolmong.

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku

Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.

"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir menjelaskan, orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).

Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban, dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.

Sementara, siswi yang menaruh video di WhatsApp story, NR (17) memegang lengan kanan korban.

Lalu, dua siswi berinisial PN (17) dan NR (17) meraba alat sensitif dari korban.

Namun, kelima orang tersebut hanya mengakuinya sebatas bercanda.

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Ali.

Sebelumnya, siswa N mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk iseng atau bercanda.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Ia mengatakan, pelecehan seksual tersebut terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.

Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).

N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.

Terancam Hukuman

AKBP Indra Pramana menyatakan, kelima orang tersebut tak bisa dikatakan sebagai pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, pihaknya akan hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat.

Ia mengatakan, pemberian hukuman pada pelaku akan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

(Tribunnnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved