Berita Sragen
6 Polisi Sragen Bengep Ditabrak Mobil Hello Kitty 3 Residivis Pencurian dan Narkoba
Mereka berhasil ditangkap di jalan kampung, Dukuh Made, Kecamatan Sambungmacan setelah menabrak mobil petugas.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap Polres Sragen, pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.
Komplotan penjahat itu tertangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran oleh aparat kepolisian.
Bahkan aparat melayangkan enam peluru untuk menghentikan pelaku.
• Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen
• Dul Jaelani Mundur dan Bungkam Soal Tiara : Saya Mundur Tak Ingin Ganggu & Hargai Kekasih Tiara
• Asisten Yakin Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba, Ternyata Sempat Muntahkan Pil Happy Five di Mobil
• Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri
Ketiganya berusaha kabur saat digerebek saat berpesta narkoba di rumah Warno, warga Tegal Arum, Plumbon, Sambungmacan.
Mereka kabur dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih berplat E 1810 RJ dengan tulisan Hello Kitty berikut gambarnya yang berwarna pink.
"Mereka berhasil ditangkap di jalan kampung, Dukuh Made, Kecamatan Sambungmacan setelah menabrak mobil petugas, Toyota Avanza bernopol AD 8619 QD," kata Kasat Res Narkoba Sragen AKP Joko Satriyo Utomo.
Joko menambahkan sebanyak enam peluru tersebut tiga di antaranya merupakan tembakan peringatan.
Dua ditembakkan mengenai belakang dan salah satunya tembus hingga depan.
Satu peluru lagi mengenai samping kiri mobil yang mengakibatkan bodi mobil berlubang dengan diameter 0,5 centimeter.
Dalam insiden tersebut ketiga pelaku tidak mengalami luka-luka, namun keenam anggota yang saat itu mengejar pelaku mengalami lebam akibat terpental di dalam mobil.
Ketiga tersangka tersebut ialah Rudiyanto (30) tahun warga Desa Amis Kecamatan Cikedang Kabupaten Indramayu.
Rudi seorang residivis pencurian motor dan pernah ditahan selama dua tahun di lapas Indramayu.
Tersangka kedua Wahyu (39) warga Dukuh Tengah RT 02 RW 3 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
Ia adalah residivis pencurian motor pernah ditahan di Lapas Bekasi dan menjalani hukuman 1,5 tahun.
"Tersangka ketiga ialah David (35) warga Dukuh Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur."