Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

GBI Tempuh Jalur Hukum Hadapi Penolakan Pembangunan Gereja di Tlogosari Semarang

Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa proses pembangunan gereja di Jalan Malangsari Tlogosari

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang menunjukkan bukti keaslian tanda tangan warga yang tidak keberangkatan pembangunan Gereja Baptis Indonesia di Jalan Malangsari Tlogosari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa proses pembangunan gereja di Jalan Malangsari Tlogosari.

Pasalnya dalam pembangunannya, selama lebih dari 21 tahun terjadi penolakan dari sebagian kelompok masyarakat meski pihaknya telah mengantongi izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam proses hukum itu, GBI akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Meninggal Kecelakaan, Terseret Mobil Hingga 60 Meter

Dul Jaelani Mundur dan Bungkam Soal Tiara : Saya Mundur Tak Ingin Ganggu & Hargai Kekasih Tiara

Inilah Pebulutangkis Putri Indonesia Satu-satunya Peraih Gelar All England di Tunggal Putri

LBH Semarang sepakat akan terus memperjuangkan penyelesaian sengketa IMB yang dialami GBI.

Terlebih selama proses pembangunan, pihak gereja mendapatkan intimidasi dari sebagian kelompok masyarakat sekitar.

Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin mengatakan bahwa banyak isu yang dihembuskan oleh kelompok yang dinilai intoleran terhadap pembangunan tempat ibadat umat nasrani itu.

Isu yang dihembuskan salah satunya yakni pemalsuan tanda tangan warga sekitar untuk penerbitan IMB.

Pada tahun awal-awal pembangunan di tahun 1998 kala itu, pihak gereja telah meraih tanda tangan warga sekitar meski kala itu tanda tangan bukan syarat utama penerbitan IMB.

Namun pada mediasi dengan walikota pada tanggal 20 Agustus 2019, pemerintah meminta pihak gereja mengumpulkan tanda tangan lebih dari 60 tanda tangan dan pihak gereja berhasil mengumpulan tanda tangan sebanyak 84 tanda tangan warga sekitar.

"Alasan penolakannya berganti-ganti, mulai dari tanda tangan dipalsukan, IMB yang kadaluarsa, hingga akhirnya penolakan warga tersebut tidak menyinggung masalah izin prinsip maupun IMB.

Kelompok masyarakat itu menolak atas dasar pembangunan tempat ibadat itu dapat menggangu iman warga, membuat kehidupan warga sekitar tidak tenang," terangnya.

Di sisi lain Pemkot Semarang juga telah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tim tersebut dibentuk untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang dipermasalahkan, melaksanakan kajian proses penerbitan izin dan dampak sosial, serta memutuskan saran dan tindakan yang akan diambil.

"Namun sayangnya ada keterlibatan dari pihak militer dalam tim tersebut untuk menyelesaikan masalah ranah sipil seperti ini," tambahnya

Sementara itu, Pendeta GBI, Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya mengira pada tanggal 18 September 2019 sengketa ini akan selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved