Berita Banjarnegara
Merantau di Kota Orang, Om dan Ponakan Asal Sragen Jadikan Alun-alun Banjarnegara Pasar Narkoba
Polres Banjarnegara baru-baru ini menangkap dua pria yang masih kerabat, paman dan keponakan, karena terbukti melakukan transaksi narkoba.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Meski kota kecil, Kabupaten Banjarnegara ternyata tak luput dari peredaran narkoba.
Polres Banjarnegara baru-baru ini menangkap dua pria yang masih kerabat, paman dan keponakan, karena terbukti melakukan transaksi narkoba.
SY (45), dan JSR (44), warga Kecamatan Gemolong Sragen tidak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka, Minggu (8/3/2020) lalu.
• Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri
• Perwira TNI AD Ngamar dengan 3 Pria Berbeda di Hotel Diadili, Diduga Disorientasi Seksual
• TKI Malaysia Suami Istri Bawa Kabur Anak Majikan ke Indonesia, Ini Alasan Mereka Melakukannya
• Kisah AKP Sutono Kejar Mobil Terobos Lampu Lalulintas di Pekalongan, Ternyata Bawa Wanita Sakit
Mulanya Sat Narkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah alun-alun Banjarnegara.
Polisi lantas mengintai hingga mendapati dua laki-laki dengan gerak mencurigakan di alun-alun.
Polisi lantas menangkap dan menggeledah badan pelaku.
Ternyata benar, dari hasil penggeledahan, polisi mendapati tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
"Sat Res Narkoba mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat press realese di Mapolres, Kamis (12/3/2020).

Total berat serbuk kristal putih diduga sabu itu kurang lebih 6,02 gram.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti, perbuatan tersangka dianggap memenuhi pasal 112 ayat (1) dan pasal114 ayat (1), serta pasal 126 ayat (1) UURI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Warga Solo
Di hari sama, Minggu (8/3/2020), polisi berhasil menangkap H (30), warga Kelurahan Sangkrah Pasar Kliwon Surakarta yang akan bertransaksi di wilayah terminal Mandiraja.
Dari hasil penggeledahan, di dalam tas H ditemukan 1 buah paket besar plastik klip bening dan 1 peket klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kurang lebih 2,38 gram.
Grebek Indekos