Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Merantau di Kota Orang, Om dan Ponakan Asal Sragen Jadikan Alun-alun Banjarnegara Pasar Narkoba

Polres Banjarnegara baru-baru ini menangkap dua pria yang masih kerabat, paman dan keponakan, karena terbukti melakukan transaksi narkoba.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Khoirul Muzaki
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Mapolres Banjarnegara 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Meski kota kecil, Kabupaten Banjarnegara ternyata tak luput dari peredaran narkoba.

Polres Banjarnegara baru-baru ini menangkap dua pria yang masih kerabat, paman dan keponakan, karena terbukti melakukan transaksi narkoba.

SY (45), dan JSR (44), warga Kecamatan Gemolong Sragen tidak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka, Minggu (8/3/2020) lalu.

Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri

Perwira TNI AD Ngamar dengan 3 Pria Berbeda di Hotel Diadili, Diduga Disorientasi Seksual

TKI Malaysia Suami Istri Bawa Kabur Anak Majikan ke Indonesia, Ini Alasan Mereka Melakukannya

Kisah AKP Sutono Kejar Mobil Terobos Lampu Lalulintas di Pekalongan, Ternyata Bawa Wanita Sakit

Mulanya Sat Narkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah alun-alun Banjarnegara.

Polisi lantas mengintai hingga mendapati dua laki-laki dengan gerak mencurigakan di alun-alun.

Polisi lantas menangkap dan menggeledah badan pelaku.

Ternyata benar, dari hasil penggeledahan, polisi mendapati tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

"Sat Res Narkoba mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat press realese di Mapolres, Kamis (12/3/2020).

Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Mapolres Banjarnegara
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Mapolres Banjarnegara (Tribun Jateng/ Khoirul Muzaki)

Total berat serbuk kristal putih diduga sabu itu kurang lebih 6,02 gram.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti, perbuatan tersangka dianggap memenuhi pasal 112 ayat (1) dan pasal114 ayat (1), serta pasal 126 ayat (1) UURI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Warga Solo

Di hari sama, Minggu (8/3/2020), polisi berhasil menangkap H (30), warga Kelurahan Sangkrah Pasar Kliwon Surakarta yang akan bertransaksi di wilayah terminal Mandiraja.

Dari hasil penggeledahan, di dalam tas H ditemukan 1 buah paket besar plastik klip bening dan 1 peket klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita kurang lebih 2,38 gram.

Grebek Indekos

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved