Berita Salatiga
Unik Cara Lurah di Salatiga Ini Ajak Warga Peduli Lingkungan, yang Mau Nikah Wajib Bawa Pohon
Pemerintah Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga menerapkan kebijakan menarik bagi warga yang akan mengurus surat nikah maupun akta k
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga menerapkan kebijakan menarik bagi warga yang akan mengurus surat nikah maupun akta kelahiran.
Dalam surat yang diterbitkan kepada para Ketua RT/RW tertanggal 11 Maret 2020, disebutkan setiap pemohon akta kelahiran atau pengantar nikah diwajibkan membawa bibit pohon ke kelurahan.
Lurah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Aditya Bagas Ranggajaya mengatakan persyaratan membawa pohon itu sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
• Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
• Kamar Tidur Rasanya Berputar dan Saya Sulit Bernafas, Cerita Mantan Pasien Positif Corona
• Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya
• Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini
"Kami tidak bermaksud mempersulit, tetapi ini untuk mendukung program Blotongan Hijau," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/3/2020)
Menurut Rangga, apabila warga saat mengurus administrasi terkait dua hal tersebut tidak membawa bibit pohon maka proses pengurusan surat tersebut akan ditunda 3 hari.
Ia menambahkan, program Blotongan Hijau telah mulai disosialisasikan sejak tahun 2019 lalu.
Atas keterbatasan jumlah bibit yang tersedia di kelurahan untuk sementara warga diharuskan membeli secara mandiri.
"Soal ini sudah saya rapatkan bersama warga dan mereka tidak merasa keberatan.
Karena kalau membeli bibit buah maksimal hanya Rp 10 ribu," katanya
Dikatakannya, bibit pohon yang disiapkan kelurahan sementara masih menunggu adanya bantuan dari dinas terkait.
Untuk memastikan bibit pohon ditanam, warga diminta melapor dengan mengirimkan foto saat melakukan penanaman.
Rangga menyatakan, bibit pohon yang harus ditanam warga tidak ada kewajiban khusus tetapi disarankan jenis buah-buahan agar nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kami juga menyediakan lahan khusus di setiap RW apabila kebetulan ada warga tidak memiliki pekarangan.
Disini dalam sehari pengurusan akta mencapai 3-5 orang. Sementara surat nikah, 5-10 orang," ujarnya
Pihaknya berharap dengan aturan tersebut, warga bisa memiliki kesadaran untuk menanam dan merawat pohon.