Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan

KPK Sebut 898 Rumah Sakit Mark Up Kelas demi Klaim BPJS, Rumah Sakit Mana Saja Itu?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit.

Salah satunya terkait penetapan kelas rumah sakit di Indonesia.

Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memaparkan hasil kajian tata kelola dana jaminan sosial (DJS) kesehatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020) malam.

Dikatakannya, ada 898 rumah sakit di Indonesia yang kelasnya tidak sesuai dengan keadaan sesugguhnya.

Kisah Pilu Seorang Istri Melihat Suami Dibantai di depan Rumahnya, Ternyata Korban Salah Sasaran

Kongres Demokrat Berlangsung Hanya Sehari, Inilah Keinginan SBY

Kompas TV Resmi Siarkan Kompetisi Liga 2 2020

WAWANCARA: Cucu Pangeran Diponegoro tentang Keris Nogo Siluman Diponegoro

Misalnya, Rumah Sakit A mengklaim kelas A.

Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan rumah sakit tersebut adalah kelas B.

Nah, klaim tersebut mempengaruhi klaim yang harus dibayar BPJS.

"Dari 7000 RS, direview langsung oleh Kemenkes didapatkan 898 RS yang tidak sesuai dengan kelasnya.

Tapi ketetapan kelas RS ditentukan oleh Dinkes dengan otonomi daerah tidak bisa Kemenkes mengoreksi," ungkap Pahala.

Jumlah tersebut merupakan temuan Kementerian Kesehatan bersama KPK.

Bahkan, KPK bersama Kemenkes sempat mengambil contoh dari beberapa rumah sakit yang klaim pembayaran kepada BPJS berlebih.

"Kelas RS itu ditetapkan oleh Dinas dan dia tidak tunduk pada Kemenkes.

Ditetapkan yang kelasnya A, B, C. Nah, kalau dapat A, B, atau C, itu ada fasilitas yang harus ada dan pelayanan kesehatan yang harus ada.

Kita berkunjung tahun 2018 ke 6 RS, Palembang Manado Balikpapan Jabar bersama BPJS dan Kemenkes.

Kita cek untuk RS kelas B apa benar fasilitas dan tenaga kesehatan seperti kelas B. Rekan-rekan kalau masuk dengan sakit yang sama ke kelas B dan kelas C, klaimnya beda.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved