Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Kapolres Kebumen Dukung Karantina, Ini Penjelasan Social Distancing yang Tak Banyak Orang Tahu

Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19 atau virus corona.

Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menghadiri video conference Gubernur Jateng dan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona di Kabupaten, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Selasa (17/3). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19 atau virus corona.

Di Indonesia karantina telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menghadiri video conference Gubernur Jateng dan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona di Kabupaten, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Selasa (17/3).

Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!

Pemprov Jateng Instruksikan ASN Bekerja di Rumah Mulai Besok Sampai Akhir Bulan, Kecuali Pegawai RS

NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

Ini Beda Batuk Gejala Corona dengan Batuk Biasa

Masalah karantina sendiri, menurut UU No 6 tahun 2018, ada beberapa macam dan ada aturannya.

Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang selanjutnya diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

"Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata AKBP Rudy, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018, diantaranya karantina rumah, karantina wilayah dan karantina Rumah Sakit.

Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 59.

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.

"Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai.

Selanjutnya orang yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara," ungkap AKBP Rudy.

Pada Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah.

"Ini yang sedang ramai diperbincangkan, istilah ini mungkin yang pas diartikan dengan istilah lock down," jelas AKBP Rudy.

Syarat pelaksanaan karantina wilayah ini jika ditemui penyebaran penyakit di antara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani penyakit yang sedang mewabah.

Wilayah yang dikunci selanjutnya dikasih tanda karantina, dan dijaga oleh aparat, kepada masyarakat tidak perbolehkan keluar masuk wilayah yang dibatasi demi alasan kesehatan dan keamanan bersama.
Selama karantina ini, kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved