Wabah Virus Corona
Kapolres Kebumen Dukung Karantina, Ini Penjelasan Social Distancing yang Tak Banyak Orang Tahu
Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19 atau virus corona.
Pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang Karantina Rumah Sakit.
Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah pembatasan sosial atau social distancing skala besar dan hal itu diatur pada pasal 59 Undang-undang ini.
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. "Ini yang minimal," katanya.
Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.
"Dengan demikian, untuk kepentingan baiknya bersama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 ini.
Mari kita sadar diri, dan saling mengingatkan satu sama lain, demi kesehatan bersama.
Sementara waktu, hindari kegiatan yang melibatkan orang banyak," tandas Kapolres Kebumen.(Humas Polres Kebumen)
• Ini yang Dilakukan Mahasiswa Unnes Setelah Kuliah Ditiadakan karena Virus Corona
• Kerja Bakti Serentak Tangkal Virus Corona di Polres Kebumen hingga Polsek-polsek
• Masker Kain Jadi Pilihan Alternatif di Tengah Wabah Virus Corona, Pedagang Catat Kenaikan Penjualan
• Hati-hati Sebar Berita Hoax Virus Corona, Ini Ancaman Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi