Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Kapolres Kebumen Dukung Karantina, Ini Penjelasan Social Distancing yang Tak Banyak Orang Tahu

Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19 atau virus corona.

Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menghadiri video conference Gubernur Jateng dan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona di Kabupaten, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Selasa (17/3). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19 atau virus corona.

Di Indonesia karantina telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menghadiri video conference Gubernur Jateng dan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona di Kabupaten, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Selasa (17/3).

Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!

Pemprov Jateng Instruksikan ASN Bekerja di Rumah Mulai Besok Sampai Akhir Bulan, Kecuali Pegawai RS

NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

Ini Beda Batuk Gejala Corona dengan Batuk Biasa

Masalah karantina sendiri, menurut UU No 6 tahun 2018, ada beberapa macam dan ada aturannya.

Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang selanjutnya diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

"Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata AKBP Rudy, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018, diantaranya karantina rumah, karantina wilayah dan karantina Rumah Sakit.

Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 59.

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.

"Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai.

Selanjutnya orang yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara," ungkap AKBP Rudy.

Pada Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah.

"Ini yang sedang ramai diperbincangkan, istilah ini mungkin yang pas diartikan dengan istilah lock down," jelas AKBP Rudy.

Syarat pelaksanaan karantina wilayah ini jika ditemui penyebaran penyakit di antara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani penyakit yang sedang mewabah.

Wilayah yang dikunci selanjutnya dikasih tanda karantina, dan dijaga oleh aparat, kepada masyarakat tidak perbolehkan keluar masuk wilayah yang dibatasi demi alasan kesehatan dan keamanan bersama.
Selama karantina ini, kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.

Pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang Karantina Rumah Sakit.

Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah pembatasan sosial atau social distancing skala besar dan hal itu diatur pada pasal 59 Undang-undang ini.

Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. "Ini yang minimal," katanya.

Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.

"Dengan demikian, untuk kepentingan baiknya bersama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 ini.

Mari kita sadar diri, dan saling mengingatkan satu sama lain, demi kesehatan bersama.

Sementara waktu, hindari kegiatan yang melibatkan orang banyak," tandas Kapolres Kebumen.(Humas Polres Kebumen)

Ini yang Dilakukan Mahasiswa Unnes Setelah Kuliah Ditiadakan karena Virus Corona

Kerja Bakti Serentak Tangkal Virus Corona di Polres Kebumen hingga Polsek-polsek

Masker Kain Jadi Pilihan Alternatif di Tengah Wabah Virus Corona, Pedagang Catat Kenaikan Penjualan

Hati-hati Sebar Berita Hoax Virus Corona, Ini Ancaman Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved