Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

Satu unit mobil Toyota Avanza dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Selasa (17/3/2020).

SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Satu unit mobil Avanza milik pengedar narkoba dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan beko di Kejari Aceh Tamiang, Selasa (17/3/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH –Satu unit mobil Toyota Avanza dimusnahkan  dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Selasa (17/3/2020).

Mobil Avanza hitam itu merupakan milik dua terpidana narkoba, Sanibar dan Sabri Idris yang sudah divonis PN Kualasimpang penjara 20 tahun.

Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kilogram.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Akankah Pilkades Serentak di Kendal Tetap Digelar di Tengah Pandemi Corona? Ini Informasi Lengkapnya

Akankah Deontay Wilder Akan Berubah Seusai Kalah, Ini Prediksi Eks Pelatih Mike Tyson Sebut

OPPO Reno3, Ponsel dengan Megapixel Tertinggi Bakal Hadir di Indonesia

Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit beko.

Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.

Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.

Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.

Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.

"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.

Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.

Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang.

Dua kebijakan ini, menurutnya akan berdampak positif bagi daerah.

“Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kejari Aceh Tamiang Hancurkan Mobil Avanza Pengedar Nakoba

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved