Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sopir Truk Pandang Sebelah Mata Larangan Melintas ke Simpang Hanoman Semarang, Sudah 94 Tilang

Kebijakan Satlantas Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang terkait larangan truk melintas pada jam-jam tertentu di Simpang Hanoman

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Kasat lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat memberikan arahan kepada petugas gabungan di pos Krapyak, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan Satlantas Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang terkait larangan truk melintas pada jam-jam tertentu di Simpang Hanoman ternyata masih dipandang sebelah mata oleh sopir truk.

Padahal aturan tersebut sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, selanjutnya digencarkan selama satu minggu untuk sosialisasi di lapangan.

Papan informasi terkait aturan tersebut juga sudah dipasang di wilayah Mangkang dan Tugu. Begitu pun di jalur tol sudah di umumkan terutama di exit Krapyak.

Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!

NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Mbah Lukita Meninggal di Tempat Parkir RSUD Jepara, Telantar 2 Jam

Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya

"Ternyata kepatuhan supir masih rendah, masih banyak para supir yang melanggar, entah karena memang tidak tahu , tidak melihat rambu atau sengaja," ujar Kasat lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi Tribunjateng, Selasa (17/3/2020).

Diketahui, truk yang dilarang melintas berkapasitas muatan sumbu terberat (MST) maksimal 2.770 kilogram atau kendaraan dengan jumlah ban lebih dari empat.

Larangan tersebut berlaku khusus mulai pukul 05.00-09.00 WIB dan pukul 15.00-19.00.

Dikatakan Ardi, bukti dari masih bandelnya supir dalam menanggapi aturan tersebut dapat dilihat dari tingginya angka penindakan yang dilakukan oleh petugas.

"Kami telah melaksanakan 94 penindakan berupa tilang karena mereka melanggar larangan melintas, penindakan kami mulai sejak Senin (9/3/2020)," ungkapnya.

Menindaklanjuti masih tingginya pelanggaran, lanjut Ardi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Sebab sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari.

"Perkembangan sampai saat ini kami masih lakukan pengawasan pada jam berlakunya larangan, harapannya setelah penindakan sopir segera sadar dan jangan melintas di simpang Hanoman demi kenyamanan dan keselamatan bersama," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang yang melarang kendaraan berat melintas di Simpang Hanoman.

Berimbas pada kenaikan arus lalu lintas di Jalan tol Krapyak Semarang lantaran truk berkapasitas muatan sumbu terberat (MST) maksimal 2.770 kilogram atau kendaraan dengan jumlah ban lebih dari empat wajib memasuki tol.

Kenaikan arus lalu lintas akibat kebijakan tersebut diantisipasi pihak Jasamarga ruas Semarang.

"Antisipasi kami jangan sampai truk yang melintas di jalan tol adalah truk kriteria Over Dimension Over Load (ODOL)," tegas Manajer Traffic Jasamarga Tollroad operator ruas Semarang ABC, Ferza Gauthama kepada Tribunjateng, Selasa (10/3/2020).

Ferza menyebut sejauh ini kebijakan tersebut membuat arus lalu lintas di jalur tol mengalami kenaikan dari 3 persen hingga 5 persen di pagi dan sore hari sesuai jam berlakunya pelarangan melintas di Simpang Hanoman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved