Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Untuk Sementara Tak Ada Jam Kunjungan di RSUD Kajen Pekalongan, Ini Sebabnya

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, jam besuk di rumah sakit ditiadakan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, jam besuk di rumah sakit ditiadakan.

Kemudian, penunggu pasien pun dibatasi hanya dua orang dan harus mengenakan tanda pengenal yang disediakan pihak rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan, Direktur RSUD Kajen dr Amrozi Taufik kepada Tribunjateng.com usai menghadiri telekonferen bersam Gubernur Jawa Tengah di ruang rapat Bupati Pekalongan, Selasa (17/3/2020).

Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya

Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!

NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

Ini Beda Batuk Gejala Corona dengan Batuk Biasa

"Larangan pengunjung pasien sudah diterapkan sejak Senin (16/3/2020).

Kemudian, kami juga melakukan akses masuk ke rumah sakit baik untuk karyawan maupun pasien."

"Akses ini hanya ada di IGD dan poliklinik," kata Direktur RSUD Kajen dr Amrozi kepada Tribunjateng.com.

Dr Amrozi juga mengungkapkan, di depan pintu masuk akan ada satpam yang menjaga.

Lalu, di tempat tersebut juga disiapkan hand sanitizer dan alat pengukur suhu.

"Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan hasilnya di atas 37,5 maka tidak boleh masuk," ungkapnya.

Hal yang sama juga diterapkan di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, Direktur RSUD Kraton dr Eko Wigiantoro mengatakan, larangan mengunjungi pasien ini juga berlaku sejak Senin (16/3/2020).

Kemudian, rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien maksimal dua orang secara bergantian dengan catatan lolos screening.

"Penunggu yang masuk harus di bawah suhu badan, kurang dari 38 derajat dan tidak batuk atau pilek diperkenankan untuk masuk ke area rumah sakit dan bagi yang suhu badan penunggu pasien lebih dari 38 derajat dan batuk serta pilek dilarang masuk area rumah sakit.

Kemudian, semua pengunjung dan tamu wajib mengenakan identitas yang telah ditetapkan rumah sakit.

"Seluruh penunggu pasien wajib melakukan cuci tangan saat masuk dan akan keluar dari lingkungan rumah sakit," pungkasnya. (Dro)

Kasih Sayang yang Tak Patut Dicontoh, Ayah Ini Berikan Barang Elektronik Hasil Curian ke Anaknya

Wanita di Kebumen Ini Aniaya Anak Tiri hingga Pingsan, Tak Bisa Hitung Lagi Berapa Kali Memukul

Kesaksian Warga Kebumen yang Tetangganya Meninggal Seusai Diisolasi di RSUD Margono Purwokerto

Efek Virus Corona, Studi Foto Pun Terkena Imbas karena Beberapa Kampus Tunda Wisuda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved