Promoter Polda Jateng
Wanita di Kebumen Ini Aniaya Anak Tiri hingga Pingsan, Tak Bisa Hitung Lagi Berapa Kali Memukul
Karena menganiaya balita perempuan, ibu tiri di Kebumen harus berurusan dengan polisi.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Karena menganiaya balita perempuan, ibu tiri di Kebumen harus berurusan dengan polisi.
Tersangka SP (29), warga Kecamatan Klirong harus menjalani sejumlah pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya.
Dia menganiaya bunga, anak kandung dari suaminya Barokah (38) warga Karawang, yang dinikahi secara siri kurang lebih dua tahun silam.
• Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya
• 5 Berita Populer: Ganjar Umumkan Seluruh Sekolah Jateng Libur 2 Minggu hingga Sopir Grab Dibegal
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, H Supono Mustajab Purbalingga Meninggal Kecelakaan, Sopir Raib
• Liverpool Bisa Gagal Juara Jika 14 Klub Sepakat Membatalkan Liga Inggris, Begini Penjelasannya
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu mengungkapkan, SP telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa (3/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Alasannya kesal begitu pulang sekolah tidak segera kembali ke rumah.
"Tersangka yang kesal selanjutnya memukul korban.
Hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSU," kata AKBP Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah memukul anak tirinya menggunakan kayu jambu.
Kayu tersebut berukuran 50 cm dengan diameter kurang lebih 1 cm yang berada di atas lantai ruang TV.
Pukulan dia mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, dan punggung bocah malang itu.
Tersangka bahkan tidak bisa menjelaskan seberapa banyak ia memukul anak yang seharusnya ia rawat itu.
Saat itu SP mengaku sangat gelap mata karena korban dinilai kelewatan.
Namun apapun itu alasannya, melakukan penganiayaan kepada anak apalagi sampai luka cukup parah sangat tidak dibenarkan.