Promoter Polda Jateng
Wanita di Kebumen Ini Aniaya Anak Tiri hingga Pingsan, Tak Bisa Hitung Lagi Berapa Kali Memukul
Karena menganiaya balita perempuan, ibu tiri di Kebumen harus berurusan dengan polisi.
Editor:
muh radlis
Akibatnya, dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ibu tiri yang sadis ini terancam hukuman 10 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
• Dampak Virus Corona, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Hentikan Sementara Layanan Kunjungan
• BREAKING NEWS : Trafo di Tlogosari Semarang Meledak, Damkar dan PLN Sudah Terjun ke Lokasi
• Banyak Kegiatan Dihentikan, Pendonor di PMI Kota Semarang Turun hingga Sepertiga dari Jumlah Normal
• Di Tengah Wabah Virus Corona, Ircham Pastikan Pilkades Serentak di Kendal Tetap Berjalan