Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

UPDATE: Penghancuran Mobil Avanza hingga Hancur Lebur Dikritik, Ini Alasan Pihak Terkait

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah melakukan pemusnahan barang bukti milik bandar narkoba berupa satu unit mobil avanza.

SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Satu unit mobil Avanza milik pengedar narkoba dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan beko di Kejari Aceh Tamiang, Selasa (17/3/2020) 

TRIBUNJATENG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah melakukan pemusnahan barang bukti milik bandar narkoba berupa satu unit mobil avanza.

Namun tindakan itu mendapat kritikan dari praktisi hukum, karena seharusnya bisa menjadi aset daerah.

Mobil Avanza mulus warna hitam itu hancur lebur, rata dengan tanah setelah berkali-kali dihajar beko.

Mobil tersebut merupakan milik dua terpidana narkoba, yakni Sanibar dan Sabri Idris. Mereka divonis 20 tahun penjara oleh PN Kualasimpang.

Petaka Pacar Dunia Maya: Siswi MTs Entah kenapa Mau Saja Disuruh Adegan Mesum Saat Video Call

Eropa Akan Menutup Pintu Selama 30 Hari hingga Surat Warga Italia untuk Dunia terkait Virus Corona

Khabib Nurmagomedov Mau Lawan Conor McGregor kembali dengan Syarat Ini

Salihin tak Mengira Ronalisa yang Pandai Berenang dan Menyelam, Ternyata Tenggelam Selamanya

"Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kilogram," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi.

Dalam pemusnahan Selasa (17/3/2020) kemarin, tim eksekutor menggunakan satu unit beko. Avanza yang sudah diparkirkan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang kemudian ditekan dengan bucket.

Proses ini berlangsung berulang-ulang hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.

Pemusnahan itu juga turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Teddy juga menjelaskan bahwa pemusnahan dengan cara dihancurkan itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan itu sebagai peringatan terhadap pelaku lain dan diharapkan bisa menjadi efek jera,” ujarnya.

Selain mobil, jaksa juga turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu dan ganja.

Sabu-sabu seberat 110 gram dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja kering sebanyak 10 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dijelaskan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan perkara narkoba yang sudah diputus PN Kualasimpang selama periode November 2019 hingga Maret 2020.

Dalam rentang waktu empat bulan itu, dia menyebutkan, ada 79 perkara yang sudah diselesaikan di pengadilan.

Teddy mengatakan, jumlah kasus itu mencerminkan tingginya angka kejahatan narkoba di Aceh Tamiang.

Jaksa sendiri dalam beberapa kasus kerap menuntut terdakwa narkoba dengan tunutan maksimal mati, walau pada akhirnya tak satupun tuntutan itu dikabulkan majelis hakim.

Dikritik

Namun proses pemusnahan mobil tersebut mendapat kritikan dari praktisi hukum di Aceh Tamiang, Suryawati.

Dia menilai perusakan sampai hancur itu kurang tepat. Sebaiknya mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang, sehingga akan berdampak positif bagi daerah.

“Setahu saya mobilnya masih bagus dan sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati.

Sebelumnya diberitakan  satu unit mobil Toyota Avanza dimusnahkan  dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Selasa (17/3/2020).

Mobil Avanza hitam itu merupakan milik dua terpidana narkoba, Sanibar dan Sabri Idris yang sudah divonis PN Kualasimpang penjara 20 tahun.

Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kilogram.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit beko.

Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.

Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.

Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.

Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.

"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.

Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.

Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang.

Dua kebijakan ini, menurutnya akan berdampak positif bagi daerah.

“Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kejari Aceh Tamiang Hancurkan Mobil Avanza Pengedar Nakoba

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemusnahan Barang Bukti, Mobil Milik Pengedar Narkoba Hancur Dihajar Beko

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Kenaikan Rp 25.000, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemakaman Pasien Positif Corona Warga di Semarang, Inilah Riwayat Perjalanannya

Video Truk Pasir Seruduk 5 Kendaraan di Langensari Ungaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved